Khofifah Pilih Pakai Referensi Regulasi

Khofifah Indar Parawansa

Soal Desakan Penyerahan Draft RPJMD
Jombang, Bhirawa
Soal desakan dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jatim agar gubernur terpilih, segera menyerahkan draft Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kepada pihak DPRD Jatim terjawab sudah. Gubernur Jatim terpilih, Khofifah Indar Parawansa menyatakan akan memakai referensi regulasi yang mengatur hal tersebut yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Khofifah mengatakan hal tersebut di Jombang saat menghadiri acara deklarasi Jaringan Kyai Santri Nasional (JKSN) di Alun-Alun Jombang, Sabtu siang (02/02).
“Referensi kita pasti UU 23 tahun 2014. Selagi sekarang masih pemerintahan Pakde (panggilan akrab Gubernur Jatim Soekarwo), maka yang punya kewenangan untuk mengkomunikasikan, bukan menyerahkan lho ya, itu adalah pemprov sekarang,” tegas Khofifah.
Diberitakan sebelumnya, desakan agar Gubernur Jatim terpilih segera menyerahkan draft RPJMD kepada DPRD Provinsi Jatim agar segera dilakukan pembahasan datang dari pimpinan DPRD Jatim. Ketua DPRD Jatim, Abdul Halim Iskandar menegaskan, jika inisiatif RPJMD berasal dari eksekutif dalam hal ini adalah gubernur terpilih dan selanjutnya, pembahasan ada di DPRD Jatim bersama eksekutif.
“Isi dalam RPJMD tersebut diantaranya visi dan misi gubernur terpilih saat yang bersangkutan merealisasikan janji-janjinya saat maju Pilgub Jatim lalu,” kata Halim Iskandar, beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut Khofifah mengatakan, jika dirinya yang harus menyerahkan draft RPJMD tersebut saat ini, dia balik bertanya tentang atas nama dan dasar hukumnya. “Jadi kalau Undang-Undang 23 2014 itu paling lama 6 bulan setelah dilantik, kalau saya belum dilantik, dari sisi referensi hukumnya, saya tidak temukan,” tandasnya. [rif]

Tags: