KIA Belum Diberlakukan di Kabupaten Malang

e-KTP AnakKab Malang, Bhirawa
Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai KTP untuk anak berusia 0 hingga 17 tahun masih belum diberlakukan di Kabupaten Malang. Kendati demikian, Pemkab Malang siap menyambut implementasi identitas diri bagi anak-anak tersebut. Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang, Purnadi, Rabu (18/2) kemarin.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, mohon diizinkan melaksanakan (program KIA). Selama berhubungan dengan entry data, kita siap,” ujar Purnadi.
Dalam merealisasi KIA, lanjut Purnadi, masih terkendala dengan software dan blanko pengadaan yang masih terbatas. Kondisi inilah yang membuat program ini belum dapat dilaksanakan di seluruh kabupaten kota di Indonesia.
Saat ini, KIA yang diinisiasi oleh Kementerian Dalam Negeri baru diberlakukan pada 50 kabupaten kota di Indonesia, salah satunya Kota Malang. Kendati demikian, kata Purnadi, Dispendukcapil Kabupaten Malang telah menyusun rencana untuk dapat merealisasikan KIA di wilayah kerjanya.
Dia memandang, keberadaan KIA mesti bernilai manfaat bagi masyarakat, tidak hanya sekedar identitas belaka.
“Kepemilikan KIA harus ada gregetnya bagi masyarakat,” ujarnya. Diinformasikannya, KIA bertujuan untuk mengantisipasi warga negara Indonesia yang sudah berumur 17 tahun lebih 1 hari.
“Selanjutnya, proses untuk mengurus KTP menjadi lebih mudah karena data sudah lengkap,” jelasnya. KIA dibagi dalam dua kelompok, yaitu kelompok usia 0 – 5 tahun dan 5 – 17 tahun.  Untuk usia 0 – 5 tahun, tidak memerlukan foto, cukup dengan identitas diri. Sedangkan usia 5 – 17 tahun, harus dilakukan pengambilan data biometric, termasuk foto. [sup]

Tags: