Kiai Sesalkan Fatwa Wajib Pilih Paslon

Surabaya, Bhirawa
Ketua Forum Komunikasi Kiai Kampung Jawa Timur (FK3JT) Gus Fahrur Rozi menyesalkan adanya fatwa fardhu ain (wajib) yang dikeluarkan beberapa ulama untuk mendukung pasangan calon (paslon) tertentu di Pilgub Jatim 2018.
FK3JT meminta fatwa itu agar secepatnya dicabut, karena yang berwenang mengeluarkan fatwa adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Beberapa hari yang lalu, kami mendengar di media online tentang adanya fatwa sebagian ulama untuk memilih pasangan calon tertentu di Pilgub Jatim. Kami sangat menyayangkan fatwa itu dan minta agar dicabut,” tegas Gus Fahrur, Selasa (29/5).
Pihaknya memohon kepada semua elemen masyarakat, khususnya para ulama di mana mereka menjadi panutan masyarakat. Ini agar ulama menjaga betul pilkada ini dengan tidak mengeluarkan statemen yang tidak bermanfaat dan bisa menjadi polemik di masyarakat.
Pernyataan sikap di depan media ini juga dihadiri Sekretaris FK3JT Gus Islahul Hidayah (Ponpes Al Alawiyah Turen-Malang), Gus Kholili Cholil dari Ponpes Syaichona Kholil Bangkalan, Gus Imam Asy’ari dari Ponpea Al Qodiri Jember, Gus Nidzom dari Ponpes Al-Masy’u Pasuruan dan Gus Zainul dari Ponpes Al Islahiyah Ngoro Mojokerto.
Sekadar diketahui, ratusan kiai di Pulau Madura, Jawa Timur menyatakan dukungan kepada pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak dalam Pilgub Jawa Timur 2018. Dukungan ini bahkan termaktub dalam sebuah fatwa yang diteken sejumlah pengurus pondok pesantren di Madura.
Dalam fatwa yang ditandatangani di Pondok Pesantren At Taroqqi, Sampang, Sabtu (19/5) itu, menyebutkan bahwa pasangan Khofifah-Emil dianggap lebih kompeten dan profesional memimpin Jawa Timur ketimbang rivalnya.
Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur KH Ahmad Shiddiq yang membacakan fatwa mengatakan bahwa para kiai berpandangan pasangan ini memenuhi syarat dalam mewujudkan Jawa Timur yang maju, adil, dan makmur.
“Menyeru dan memfatwakan fardhu ‘ain kepada seluruh masyarakat Jawa Timur untuk memilih paslon Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak dalam Pilgub Jatim 2018,” bunyi fatwa bernomor 1/SFMM/V/2018 yang dibacakan Kiai Shiddiq.
Rujukan fatwa ini adalah Alquran dan sejumlah kitab. Seperti Kitab al-Bujairimi ‘alal Khotib dan Kitab as-Sunanlul Kubro lil Iman Baihaqi yang menerangkan, barang siapa yang memilih seorang pemimpin di antara yang dipimpinnya adalah orang-orang muslim, dia tahu bahwa ada orang lain yang tidak dia pilih lebih baik dari yang dia pilih, maka sungguh dia berkhianat kepada Allah, Rasul-Nya dan kepada orang-orang mukmin. [iib]

Tags: