Kinerja Buruk DPRD,1 Semester Hanya Hasilkan 4 Perda

Kinerja DPRD Nganjuk lebih banyak diwarnai kunjungan kerja keluar daerah dan baru mengesahkan empat peraturan daerah.(ristika/bhirawa)

Kinerja DPRD Nganjuk lebih banyak diwarnai kunjungan kerja keluar daerah dan baru mengesahkan empat peraturan daerah.(ristika/bhirawa)

Nganjuk, Bhirawa
Semester pertama tahun 2016, kinerja DPRD Nganjuk sangatlah buruk karena hari-hari efektifnya hanya diisi dengan kunjungan kerja (kunker) keluar kota. Indikasi lainnya, hanya empat peraturan daerah (Perda) baru yang telah disahkan.
Fasilitas yang diberikan DPRD Nganjuk tampaknya tak sebanding dengan produktivitas kerjanya. Setidaknya, hal itu terlihat dari jumlah rancangan peraturan daerah (raperda) yang masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) Nganjuk tahun 2016. Dari total 17 raperda yang masuk dalam prolegda, saat ini baru empat Perda yang statusnya sudah disahkan.
Yakni, Perda pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS, Perda penyelenggaran bangunan gedung dan lingkungan, Perda pelimpahan prasarana, sarana, dan utilitas dari pengembang kepada pemerintah daerah. Serta, Perda pelestarian seni dan budaya. Sedangkan 13 raperda lainnya, hingga saat ini belum ada yang dibahas dalam pansus.
Buruknya kinerja DPRD Nganjuk juga ditunjukkan dengan hasil polling yang dilakukan Yayasan Jawa Dwipa. Menurut Wakil Ketua Yayasan Jawa Dwipa, Wijaya SSos pihaknya telah melakukan polling terhadap 1000 audien di Nganjuk. Hasilnya terkait kinerja para wakil rakyat tersebut, 73,6% audien mengatakan kinerja DPRD Nganjuk buruk, kemudian 17,3% tidak tahu dan sisanya 9,1% mengatakan baik.
Sedangkan subyek dari polling yang dilakukan Yayasan Jawa Dwipa dikatakan Wijaya adalah masyarakat pengusaha atau swasta, pegawai negeri sipil (PNS) dan petani serta pedagang. “Kami memberikan kuisioner kepada subyek polling kami dan hasilnya sangat mengejutkan. Masyarakat sudah cerdas dan paham bagimana kinerja para wakilnya,” papar Wijaya.
Mandeknya pembangunan fisik di Kabupaten Nganjuk, dikatakan Wijaya juga menjadi indicator dari ketidakmampuan DPRD dalam melakukan pengawasan. Buktinya tidak ada satupun anggota DPRD yang berteriak kepada birokrasi yang tidak mampu menjalankan program yang telah disusun dalam APBD. “Untuk menambah penghasilan dalam tanda kutip, DPRD Nganjuk justru memperbanyak kunjungan kerja. Karena memang kegiatan tersebut menyisakan uang yang tidak sedikit untuk dapat dibawa pulang,” tukas Wijaya.
Sementara itu Nurwadi Nurdin, ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Nganjuk mengatakan, untuk saat ini memang baru empat Perda yang sudah disahkan melalui paripurna. “Memang baru empat yang disahkan,” ujar Nurwadi Nurdin.
Terkait dengan 13 raperda lainnya, Nurwadi Nurdin mengatakan optimis bisa menyelesaikan.  “Memang harus dikebut. Tapi kami optimis mampu menyelesaikan prolegda,” imbuh Nurwadi Nurdin.
Untuk tahun lalu saja, kinerja DPRD Nganjuk juga menjadi catatan buruk bagi legislasi daerah. Pasalnya, dari 18 raperda yang dimasukkan dalam prolegda, hanya 10 raperda yang bisa dituntaskan. Sementara 8 raperda yang lainnya terpaksa tidak selesai karena sudah berganti tahun anggaran dan dimasukkan ke prolegda tahun 2016 ini.
Di antaranya tiga perubahan Perda, yakni, perubahan Perda Nomor 04/2011 tentang retribusi perizinan tertentu, perubahan Perda Nomor 07/2011 tentang retribusi jasa usaha, dan Perubahan atas Perda Nomor 03/2011 tentang retribusi jasa umum. [ris]

Tags: