Kinerja Guru Dinilai Guru Senior dan Kasek

Sasaran Kerja PegawaiDindik Surabaya, Bhirawa
Penilaian guru yang semula menggunakan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dengan hanya melibatkan kepala sekolah, kini akan berubah menjadi sistem penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dengan tambahan keterlibatan guru senior.
Terdapat dua parameter dalam penilaian SKP ini, yakni penialaian Tingkat Penguasaan Kompetensi Guru (TPKG) dan Penilaian Kinerja Guru (PKG). Kabid Ketenagaan Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya Yusuf Masrukh mengatakan, penilaian ini seiring dengan peeraturan baru Kemen PAN-RB.
Metode penilaian ini, kata Yusuf, akan sedikit lebih rumit dibandingkan penilaian model lama. Sebab, dalam SKP ini guru dituntut untuk melengkapi form penilaian dengan perancanaan pembelajaran selama satu tahun di sekolah.
“Dalam form itu juga ada poin-poin terkait perilaku dan kinerja guru. Seperti loyalitas, tanggung jawab, kejujuran dan juga beberapa penilaian sikap yang lain,” tutur Yusuf, Minggu (4/1). Seluruh form yang telah diisi guru, selanjutnya akan dinilai guru senior dan kasek.
Yusuf mengatakan, guru senior yang dimaksud ialah guru yang ditentukan kasek yang memiliki pangkat lebih tinggi. “Kompetensinya juga harus diperhatikan. Artinya, yang menilai harus memiliki kompetensi di atas yang dinilai,” imbuhnya. Setiap guru senior, dapat menilai 10 guru di satu sekolah.
Sistem penilaian ini akan diakumulasi dalam dua periode. Periode pertama, per satu tahunan, dan yang kedua empat tahunan. Untuk yang satu tahun sekali merupakan SKP guru sebagai ganti DP3. Sedangkan periode empat tahunan akan menjadi bahan evaluasi untuk kenaikan pangkat.
Lebih lanjut Yusuf menambahkan, Dindik kini tengah menyiapkan form online agar bisa mulai diisi oleh guru secara online. “Februari nanti akan siap, sekarang masih dalam penyiapan sistemnya. Jadi guru nanti tinggal mengisi online saja,” terang Yusuf.
Mengapa harus online? Yusuf mengatakan, tahun lalu sistem penialian tidak dibuat secara online sehingga menjadi kendala jika seorang guru akan mengurus kenaikan pangkat. Banyak berkas yang hilang, ketelisut dan juga tidak diketahui kearsipanannya.
“Oleh sebab itu, kita carikan sistem yang terbaik. Kalau disimpan sendiri oleh guru resiko hilang besar. Demi keamanan data, kita usulkan untuk online,” terangnya.
Sementara itu, salah satu kepala sekolah SDN Bulak Rukem 1 Rudy Sugeng menyatakan sebenarnya SKP sudah diinisiasi akhir tahun 2014 lalu. Akan tetapi kemarin sangat mendadak dan hanya berupa pelaporan pencapaian yang dilakukan guru sepanjang tahun 2014.
“Nah untuk yang tahun ini berarti kita membuat dulu baru dinilai secara objektif,” tutur Rudy. Dirinya berharap, dengan sistem penilaian ini, maka kinerja guru bisa semakin meningkat. [tam]

Tags: