Kinerja Lima Tahun, Dewan Jatim Hanya Sahkan 75 Perda

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

DPRD Jatim, Bhirawa
Kinerja DPRD Jatim periode 2009-2014 perlu dipertanyakan. Mengingat dalam kinerjanya selama lima tahun hanya menghasilkan 75 Perda. Itu artinya keberpihakan para wakil rakyat kepada rakyatnya sangat minim.
Ketua Badan Legislatif DPRD Jatim Zainal Arifin tak mengelak jika Perda yang sudah disahkan oleh DPRD Jawa Timur selama kurang waktu 2009 – 2014 sebanyak 75 Perda. Sayangnya, politisi dari partai golkar ini enggan untuk menjabarkan dari 75 Perda tersebut, berapa banyak yang merupakan usulan DPRD Jawa Timur dan berapa banyak yang merupakan usulan eksekutif (Provinsi Jawa Timur.)
“Secara keseluruhan, dari Prolegda yang berhasil menjadi Perda saat ini sebanyak 75 Perda,” ungkapnya, Minggu (10/8).
Namun, ketika disinggung berapa Prolegda yang ditargetkan untuk menjadi Perda, Zainal mengklaim 75 tersebut yang memang ditergetkan. Dari 75 Prolegda itu, tersisa 2 Perda yang saat ini belum dibahas yakni Raperda tentang Perlindungan Petani – Nelayan  dan Raperda tentang Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Kawasan Ekonomi Khusus Suramadu. Kedua Raperda tersebut merupakan usulan dari Komisi B DPRD Jawa Timur. “Dari Prolegda tersisa dua Perda  yang merupakan usulan dari komisi B DPRD Jawa Timur,” terangnya
Ia pun sudah melaporkan ke pimpinan DPRD Jawa Timur terkait dua Raperda usulan Komisi B DPRD Jawa Timur yang hingga kini masih mangkrak. Ia mengakui, tidak enak jika langsung menegur. “kewenangan dari Banleg terbatas. karena itu, kami melaporkannya ke pimpinan DPRD Jawa Timur,” tandasnya
Selama menjadi Ketua Banleg DPRD Jawa Timur ia merasa posisi Banleg masih dipandang sebelah mata. Tolak ukurnya melalui komparasi dengan alat kelengkapan dewan lainnya seperti Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (Banmus). Kedua alat kelengkapan dewan ini diketuai oleh pimpinan DPRD Jatim. “Sedangkan Banleg tidak, jadi masih dipandang sebelah mata. Kenapa tidak dijabat oleh ketua? Kalau pimpinan yang menjabat kan bisa menegur langsung.Akibatnya kami yang di Banleg hanya bisa melaporkan ke pimpinan jika ada komisi yang belum menuntaskan usulan Perdanya,” urainya
Ditambahkannya sejak ia menjabat sebagai Ketua Banlegda DPRD Jawa Timur pertengahan 2012 menggantikan Fredy Poernomo, rekan separtainya dari Fraksi Partai Golkar, ia memberikan aturan bahwa yang sudah mengusulkan Raperda untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) namun belum selesai karena harus menyelesaikan dulu usulannya sebelum mengusulkan Raperda lainnya. “Sistem Pendidikan yang diusulkan pada 2012, itu kan tidak selesai. Kami lanjutkan pada 2014 ini dan pada 22 Agustus sudah bisa ditetapkan menjadi Perda. Aturannya tidak masalah karena batas paling lama 3 tahun. Kalau 3 tahun belum selesai, berarti gagal menjadi Perda,” tandasnya
Disinggung berapa dana yang dikeluarkan untuk membuat satu Perda? Politisi asal Madura ini enggan untuk memberitahu. Ia hanya menjawab bahwa dalam pembuatan Perda diserahkan ke komisi yang bersangkutan. Namun, sudah menjadi rahasia umum kalau dana yang dikeluarkan untuk membuat Perda kurang lebih mencapai 50 Juta, itu belum termasuk dana kunker dengan dalih melakukan perbandingan untuk penyusunan Perda. “Tidak ada nominal yang pasti. Kan kalau membuat Perda harus juga melakukan kunjungan kerja sebagai bahan untuk membuat Perda. Jadi, diserahkan ke komisi pembahasnya masing – masing,” terangnya
Sementara itu Fredy Poernomo, anggota Komisi B DPRD Jawa Timur menjelaskan bahwa dua Raperda tersebut masih berupa judul saja. Ia mengelak bahwa hal tersebut bentuk kemalasan dari anggota komisi B DPRD Jawa Timur. “Dua Raperda itu masih berupa judul saja, belum pembahasan. Jadi nantinya diteruskan sama anggota DPRD Jawa Timur yang baru,” terangnya
Disinggung mengapa hingga kini masih berbentuk judul dan belum melakukan pembahasan, politisi dari fraksi Golkar ini menuturkan karena waktu yang sudah mepet mengingat 31 Agustus 2014, masa jabatan anggota DPRD Jawa Timur periode 2009 – 2014 sudah habis masa jabatannya. “Ya ini kan waktunya sudah mepet,” urainya singkat
Sedangkan Faf Adisiswo Wakil Ketua DPRD Jawa Timur  menjelaskan dua Raperda tersebut saat ini sudah masuk dalam finalisasi. Pada 22 Agustus saat digelar paripurna, menurutnya sudah bisa ditetapkan untuk menjadi Perda. “Ini komisi B masih akan melakukan kunjungan ke Batam untuk studi banding dalam rangka menyempurnakan dan menuntaskan draf Raperda itu,” ungkapnya.
Disinggung berapa Prolegda yang direncanakan selama lima tahun, Faf menuturkan kurang lebih sekitar 100 Raperda. Jadi, jika yang selesai 75 Perda maka menurutnya hal tersebut sudah bagus. “Kan tidak ada yang sempurna. Kalau 2 Perda itu masih belum selesai, nanti yang diteruskan oleh anggota dewan yang baru,” pungkasnya. [cty]

Tags: