Kinerja Pengadaan Barang dan Jasa Masih Loyo

Foto: ilustrasi

Pemprov, Bhirawa
Memasuki awal tahun 2019, kinerja belanja pengadaan di Pemprov Jatim melalui mekanisme lelang atau tender masih tampak loyo. Hingga menjelang akhir Januari ini, baru tercatat sekitar enam paket lelang yang berhasil ditenderkan dan didapatkan pemenangnya.
Menurut catatan, hingga 20 Januari baru terdapat 73 paket pengadaan yang masuk di bagian pengadaan barang dan jasa Pemprov Jatim. Dari jumlah tersebut, enam di antaranya telah didapatkan pemenang tendernya.
“Sejak APBD itu disahkan pada 28 November, kita langsung berkirim surat pada 29 November ditandatangani Pak Sekda yang menerangkan bahwa proses lelang sudah dibuka. Harapannya, OPD bisa segera menenderkan pengadaan yang bersumber dari APBD 2019 ini,” tutur Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Jatim Yuswanto, Rabu (23/1).
Kinerja pengadaan tahun ini tercatat cukup lemah dari pada tahun lalu. Sebab, pada Desember 2017 sudah ada 17 pemenang lelang yang terpilih dari APBD 2018. Dan sepanjang 2018, terdapat 1.090 paket pengadaan yang telah disahkan UPT Pengadaan Barang yang saat itu masih berada di bawah naungan Dinas Penanaman Modal Jatim.
“1.090 paket pengadaan selama 2018 itu sudah diselesaikan semua. Artinya, semua ada pemenangnya dan tidak ada yang kembali. Tapi ada juga lelang yang mendekati akhir tahun kemudian kita kembalikan karena persyaratannya kurang dan tidak kembali lagi. Tapi tidak banyak, hanya satu atau dua saja,” tutur dia.
Dari 1.090 paket tersebut, pagu yang disiapkan untuk pengadaan barang dan jasa mencapai Rp 3 triliun dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 2,6 triliun dan ditawar Rp 2,7 triliun. Sehingga, ada selisih dari pengadaan itu Rp 276 miliar dan dikembalikan ke kas negara.
Mengapa tahun ini terjadi pelambatan proses pengadaan, Yuswanto mengaku terdapat beberapa faktor yang mendasar. Pertama terkait adanya perubahan aturan dari Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa menjadi Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Faktor kedua juga karena APBD kita digedok mundur 10 hari. Biasanya disahkan 18 November menjadi 28 November.
“Makanya tanggal 29 November 2018 kita sudah langsung membuka,” tutur dia. faktor lainnya, lanjut dia, Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) juga terdapat perubahan dari 3.6 menjadi 4.3. Sehingga, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang mengunggah data masih terus menyesuaikan.
Yuswanto berharap, OPD segera memproses pengadaan barang dan jasa agar dapat dilakukan tender. Dengan begitu, penyerapan akan dapat dicapai sesuai target. Lelang di awal tahun, seharusnya bisa dilakukan. Khususnya untuk lelang yang sifatnya 1 Januari harus ada. Misalnya lelang untuk security, cleaning service, makanan pasien.
“Kebutuhan-kebutuhan itukan tidak boleh berhenti. Begitu masuk Januari harus ada. Maka proses lelang itu seharusnya sejak Desember dilakukan. Dan rata-rata prosesnya selama 25 hari kerja. Kecuali PL (Penunjukan Langsung) yang di atas Rp 200 juta,” ungkap dia. [tam]

Tags: