Kinerja Pimpinan SKPD Rendah Terancam Dicopot

Bupati Malang H Rendra Kresna.

Bupati Malang H Rendra Kresna.

Kab Malang, Bhirawa
Bupati Malang, H Rendra Kresna dan Wakil Bupati Malang, HM Sanusi meminta kabinetnya untuk memacu kinerjanya agar bisa mencapai program 100 hari kerja. Sehingga semua pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mensikronkan programnya dengan program 100 hari kerja Bupati ke depan.
Menurut Rendra Kresna, kepada wartawan Rabu (24/2) mengatakan, di masa jabatan bupati yang kedua kalinya ini, dirinya akan melanjutkan program yang sudah ada sebelumnya. “Untuk itu, dirinya dengan Wakil Bupati mencanangkan program 100 hari  kerja sebagai prioritas. Diantaranya, menyediakan mobil keliling untuk mempermudah pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dan selain itu, di setiap desa kita upayan memiliki website untuk mempermudah akses informasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, dan tak kalah pentingnya dalam program lanjutan ini adalah di bidang infrastruktur. Sehingga kami memerintahkan Dinas Bina Marga untuk melanjutkan program sapu lobang pada infrastuktur jalan yang masih berlubang. Dan dirinya pun tidak akan menaruh dendam pada perbedaan di Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) lalu. Meski ada kepala SKPD di Pemilukada berseberangan tidak mendukung dirinya.
“Namun, kami berjanji tidak akan ada balas dendam, tapi pejabat eselon II yang Sasaran Kerja Pegawai (SKP)-nya rendah akan kami turunkan sebagai staf biasa. Dan ini berlaku bagi semua pejabat atau PNS yang melakukan tindakan di luar kepantasan akan dikenakan sanksi,” terang Rendra.
Penegasan ini, lanjut dia, sebagai salah satu bentuk nyata program 100 hari kerja, yang salah satunya mencakup revolusi mental sebagai pengejawantahan program Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo. Karena itu dia berjanji untuk menegakan disiplin serta menegakkan aturan yang tegas bagi PNS.
Saat Rendra disinggung terkait oknum PNS yang terlibat jaringan teroris dan ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror pada beberapa hari lalu. Rendra mengaku tidak akan memberikan ampun kepada PNS yang melakukan tindak pidana teror. Apalagi sudah masuk pada jaringan teroris. “Sehingga tidak ada pilihan lain, kecuali dipecat. Dalam penegakan aturan harus tegas dan tidak ada belas kasihan,” tegasnya.
Sebab, lanjutnya, PNS yang terlibat jaringan teroris sejak administrasi sudah menyalahi aturan disiplin PNS dengan sanksi terberat yaitu dipecat dengan tidak hormat sebagai PNS. Dalam aturan disiplin bagi PNS, yang berujung pada pemecatan jika yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 46 hari dihitung secara akomulatif.
“Kami tidak setuju jika yang bersangkutan meninggalkan pekerjaan sebagai PNS dengan alasan jihad. Sementara, jihad yang benar dan wajib hukumnya sesuai ajaran agama Islam adalah memerangi kebodohan dan kemiskinan,” tandas Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Malang ini.  {cyn]

Tags: