Kingking Akan Jadi Percontohan Kelurahan Sadar Kerukunan

Tim Survei dari Kanwil Kemenag Jatim saat bertandang ke Gereja Kristen Protestan yang bersebelahan dengan Masjid Baiturrohim keluaran Kingking Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban.

Tuban, Bhirawa
Kelurahan Kingking Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban, akan dijadikan percontohan sebagai Desa Sadar Kerukunan tahun 2019. Hal ini setelah tim survei yang di pimpin langsung oleh Subag Hukum dan KUB Kanwil Kemenag Provinsi Jatim, Drs. Moh. Ersat, M.HI melaksanakan survei di keluarahan tersebut.
Pada berkunjung dan survei ke gereja Kristen Protestan yang bersebelahan dengan Masjid Baiturrohim, tim diterima oleh ketua Bamag, Imanuel Alim Huseno.
Dalam kesempatan ini Ersat mengatakan bahwa survei desa sadar kerukunan ini pihaknya ingin mengetahui secara langsung keberadaan warga yang heterogen di desa ini berjalan aman, rukun dan harmonis.
“Beberapa syarat desa sadar kerukunan di antaranya adalah ada beberapa tempat ibadah dalam satu desa, penduduknya terdiri dari beberapa penganut agama dan hidup rukun tidak pernah terjadi konflik,” kata Subag Hukum dan KUB Kanwil Kemenag Provinsi Jatim ini (15/5/2019).
Ersat juga berpesan kondisi di Kelurahan Kingking ini harus terus dipertahankan. Komunikasi antar warga harus tetap terjaga dan jangan sampai menimbulkan persoalan diantara satu dengan yang lain.
Satu hari sebelumnya, Bumi Wali (sebutan lian Kabupaten Tuban) juga telah menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi Kerukunan Umat Beragam se-Jawa Timur, dengan harapan menambah pengetahuan tentang indeks kerukunan umat beragama dari berbagai aspek bagi para pengambil kebijakan dan pengurus FKUB.
“Indeks kerukunan umat beragama Jawa Timur tahun 2017 menduduki peringkat ke 21 dengan nilai 70,04 dan di tahun 2018 meningkat ke peringkat 19 tapi nilainya turun menjadi 70,03 dan ini masih di bawah nilai rata-rata nasional yakni 70,90 ” jelasnya.
Sementara itu Plt. Kakanwil Kemenag Jatim Moch. Amin Mahfud menyampaikan bahwa keadaan hubungan sesama umat beragama yang di landasi toleransi, saling pengertian, menghormati, menghargai dalam kehidupan bermasyarakat dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.
“Tiga hal yang sangat mendasari Kerukunan Umat Beragama itu terletak pada tiga kunci, yakni toleransi, kesetaraan dan kerjasama,” jelas lulusan fakultas Dakwah Uinsa Surabaya ini.
Sementara 4 (empat) hal penting yang dirumuskan dalam rapat koordinasi, agar agar tidak terjadi simpang siur program, untuk selalu koordinasi terarah secara baik, agar adanya kesepakatan bersama untuk melaksanakan tugas, dan adanya kesadaran melaksanakan tanggung jawab.
“Saya mengharapkan agar program terarah dengan baik, itulah gunanya rapat Koordinasi, oleh karena itu harus dirumuskan rekomendasi apa yang harus dicetuskan, didiskusikan dan harus ada panduan kita untuk mencapai kesepakatan,” lanjutnya. [hud]

Tags: