Kini, Ngurus KTP Tak Perlu ke RT dan RW

Petugas Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kab Gresik merekam data warga yag mengajukan pembuatan KTP. [kerin/bhirawa]

Petugas Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kab Gresik merekam data warga yag mengajukan pembuatan KTP. [kerin/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
Proses pengurusan KTP di Gresik saat ini lebih muda lagi. Sebab, tanpa harus memakai surat pengantar dari RT, RW, Kelurahan maupun kecamatan. Selain itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga siap melayani perekaman penerbitan dan penggantian Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang rusak.
”Cukup menunjukkan fotocopy Kartu Keluarga (KK) ke kantor. Hanya sehari KTP elektronik sudah bisa kami terbitkan,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Gresik, Hermanto TH. Sianturi, Rabu (18/5).
Penerbitan yang hanya sehari dimaksud bagi pemohon yang sudah terekam datanya di data base. Namun bagi pemohon baru yang belum terekam dijanjikan untuk menunggu maksimal seminggu setelah perekaman. Hal ini menurut mantan Kepala Bapeda Gresik ini karena data pemohon baru masih harus dikirim ke pusat data. ”Biasanya juga gak terlalu lama bahkan kadang sehari sesudahnya sudah bisa dicetak.” tambahnya.
Percepatan proses penerbitan KTP elektronik itu sesuai Surat Mendagri Nomor 471/1768/SJ tertanggal 12 Mei 2016. Berdasarkan surat ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Gresik membuka beberapa tempat perekaman selain di Kantor Dispenduk Capil di Jl Wakhid Hasyim. Setidaknya sudah ada dua tempat yang lain yaitu di wilayah Utara yang ditempatkan di Kantor Kec Sidayu dan di Wilayah Selatan ada di Kantor Kec Kedamean.
Menurut Kepala Bidang Kependudukan Dispendukcapil Gresik, Siti Muklisyatin, tempat perekaman KTP Elektronik di tiga wilayah itu untuk melayani perekaman di wilayah sekitar. Perekaman di Kec Sidayu melayani perekaman untuk masyarakat wajib KTP dari dari wilayah Gresik Utara masing-masing Kec Sidayu, Bungah, Dukun, Ujungpangkah dan Panceng. Sedangkan Perekaman di Kec Kedamean melayani wilayah selatan yaitu Kec Kedamean, Driyorejo, Wringinanom, Menganti.
Untuk wilayah kota yakni wajib KTP warga Kec Kebomas, Gresik dan Manyar bisa langsung ke Kantor Dispendukcapil Gresik. Sedangkan warga dari Kec Balongpanggang, Benjeng, Duduksampeyan dan Cerme untuk sementara bisa bergabung Ke tempat perekaman di Wilayah Selatan yaitu di Kantor Kec Kedamean. ”Tak lama lagi kami akan membuka tempat perekaman di Kecamatan Benjeng,” tutur Siti Muklisyatin.
Untuk wilayah Kepulauan yaitu masyarakat di Kec Sangkapura dan Kec Tambak, Pulau Bawean, perekamannya sudah berjalan. ”Minggu depan kami bersama tim akan berangkat ke Pulau Bawean untuk melaksanakan proses perekaman lanjutan sekaligus menerbitkan KTP bagi masyarakat yang sudah melaksanakan perekaman. Kami bersama tim akan mengoptimalkan perekaman sekaligus penerbitan KTP elektronik untuk warga setempat,” tambah Kasi Dokumen Kependudukan, Ilham Robbi.
Sesuai data, jumlah penduduk Gresik yang wajib KTP sampai April 2016 mencapai 974.057 orang dari jumlah penduduk Gresik yang 1.327.564 jiwa. Total wajib KTP yang sudah melakukan perekaman mencapai 835.215 orang. ”Yang belum terekam sebanyak 138.842 orang inilah yang akan kebut untuk segera kami selesaikan sampai paling lambat 30 september sesuai surat Menteri Dalam Negeri,” pungkas Ilham Robbi. [eri]

Tags: