Kini Urus Izin Usaha Mikro Kecil Cukup di Kecamatan

Pelayanan One Day Service (ODS) yang pernah dilakukan KPTSP Kabupaten Blitar yang kini bisa dilayani di Kecamatan untuk pelayanan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). (Hartono/Bhirawa)

Pelayanan One Day Service (ODS) yang pernah dilakukan KPTSP Kabupaten Blitar yang kini bisa dilayani di Kecamatan untuk pelayanan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). (Hartono/Bhirawa)

Kabupaten Blitar, Bhirawa.
Mulai tahun ini para pemilik usaha tidak bakal menemui pelayanan One Day Service (ODS) yang setiap tahun digelar Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Blitar.
Pasalnya, pelayanan izin untuk Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kini berada cukup di Kantor Kecamatan masing-masing.
“Mulai tahun ini bagi pengusaha yang mengurus Izin Usaha Mikro Kecil cukup di Kecamatan saja sudah bisa dilayani tanpa harus datang ke Kantor KPTSP Kabupaten Blitar,” kata Kepala KPTSP Kabupaten BlitarĀ  Adi Andaka.
Perlu diketahui, tidak dilaksanakannya program ODS yang melayani TDP dan SIUP ini disebabkan munculnya pelayanan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) yang berdasar pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 tahun 2016 tentang pemberian IUMK, dimana pemilik usaha kecil dan menengah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan bisa mengurus IUMK di seluruh Kantor Kecamatan.
“Dalam Perbup Nomor 3 tahun 2016 mulai berlaku sejak bulan Maret kemarin, dimana sesuai dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2008 menjelaskan tentang definisi perusahaan skala mikro dan kecil, dengan perincian modal untuk usaha mikro mencapai Rp 1 juta hingga Rp 50 juta dan usaha kecil dari Rp 50 juta hingga Rp. 500 juta dan tidak termasuk bangunan dan tanah,” ujarnya.
Sedangkan untuk pengurusan TDP ataupun SIUP perusahaan dengan jumlah modal Rp. 500 juta ke atas yang masuk dalam kategori usaha menengah dan besar, tetap harus mengurus izin TDP dan SIUP di KPTSP. Meskipun sebelumnya banyak masyarakat yang menaikkan jumlah modal karena menganggap IUMK belum sah.
“Untuk IUMK hampir sama saja dengan fungsi TDP atau SIUP, hanya lingkupnya untuk usaha mikro dan kecil. Bahkan untuk sosialisasi IMUK ini sudah melalui surat edaran ke masing-masing kecamatan,” tegasnya.
Sementara diberlakukannya Perbup Nomor 3 Tahun 2016 tentang IUMK ini, untuk memberikan kemudahan bagi setiap usaha mikro dan kecil untuk tetap berkembang, sehingga proses pelayanan izinnya cukup melalui kantor camat di masing-masing kecamatan.
“Untuk memberikan kemudahan para pengusaha mikro dan kecil agar bisa terus lebih berkembang, makanya untuk perizinannya juga tidak bisa disamakan dengan usaha yang besar,” terangnya lagi.
Untuk kegiatan atau usaha berskala mikro dan kecil, dapat juga didefinisikan sebagai usaha orang-perorangan atau badan milik peorrangan, yang tidak menimbulkan gangguan, baik terhadap ketertiban, keamanan, dan lain sebagainya.
“Karena untuk usaha yang bisa menimbulkan gangguan, sudah masuk dalam kategori usaha menengah dan besar,” pungkasnya.
Disisi lain perlu diketahui jumlah perizinan yang kini ditangani KPTSP Kabupaten Blitar dari 35 playanan perizinan kini menjadi 23 perizinan karena ada 12 izin kini ditangani Pemerintah Provinsi Jawa Timur. [htn.adv]

Tags: