Kisah Pedih ASN Korban Birokrasi Korup di Nganjuk

Kegiatan Mohamad Dawam mencari rumput dan menggembala ternak dombanya setelah tidak lagi menerima gaji dan hak pensiunnya hilang karena birokrasi yang korup di Pemkab Nganjuk. [ristika]

Tak Dapat Pensiunan Gara-gara Status Kepegawaian Tak Dipulihkan

Kabupaten Nganjuk, Bhirawa
Bobroknya sistem birokrasi di Kabupaten Nganjuk membawa korban para pegawai rendahan, yang ikut terseret dalam pusaran korupsi. Tidak menikmati uang haram hasil korupsi, tidak menerima honor sebagai pejabat penerima barang lelang, Mohamad Dawam yang dulunya hanya staf di Dinas Pendidikan harus menanggung akibat dari korupsi yang dilakukan atasannya.
Keadilan di Indonesia merupakan barang mewah yang tidak mungkin terbeli oleh staf golongan IIIA, seperti Mohamad Dawam dan tiga temannya yang bernasib serupa. Saat kasus korupsi mebelair di Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk yang dilakukan atasannya terbongkar, Dawam dan tiga temannya yakni Agus Suryo Irianto, Broto Sriaji dan Subardi ikut terseret.
Coretan tanda tangan Dawam dan tiga temannya sebagai petugas penerima barang itu menyeretnya ke balik jeruji besi selama 15 bulan. Gaji tidak diterima penuh, lepas dari tahanan status kepegawaianya juga tidak segera dikembalikan atau dipulihkan. Dawam yang hanya pegawai rendahan justru diombang-ambingkan oleh rekan sejawatnya yang berada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Saat itu saya menemui salah satu pejabat di BKD. Katanya bisa saja status kepegawaianya diaktifkan tetapi ya itu,” ujar Dawam yang kini menginjakkan usia 59 tahun, tanpa menjelaskan maksud dari perkataanya lebih detail.
Namun memang demikian yang terjadi di birokrasi di Pemkab Nganjuk selama 10 tahun terakhir. Tidak ada yang gratis semua urusan kepegawaian, semua bertarif meski tidak secara terbuka. Istilahnya sudah menjadi rahasia umum. Bulan Mei 2017 silam merupakan bulan terakhir Dawam menerima gaji yang tinggal 75 persen. Karena status Dawam yang non aktif sebagai ASN hanya menerima gaji sekitar Rp2,7 juta. Setelah Mei 2017, lahan kerja Dawam pindah di lapangan rumput sekitaran rumahnya.
Sebelumnya, Dawam selalu mengenakan seragam aparatur sipil negara (ASN) selama 24 tahun saat bekerja di Dinas Pendidikan. Kini Dawam hanya berpakaian lusuh saat mencari rumput untuk pakan kambing ternaknya yang kini menjadi gantungan hidupnya. Hilang harapan mendapat uang pensiun, Dawam di masa tuanya harus membanting tulang sekadar untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. “Setiap hari saya mencari rumput, karena hanya kambing-kambing peliharaan saya yang menjadi gantungan hidup saya,” ungkap dawam dengan mata berkaca-kaca.
Dawam bertutur, dalam kasus korupsi yang menyeretnya, dia hanya sekedar menjalankaan perintah atasannya. Dawam juga tidak sempat berpikir panjang akan akibat dari sebuah tanda tangan sebagai petugas penerima barang hasil lelangan. Puncaknya kasus korupsi di Dinas Pendidikan terbongkar dan namanya ikut terseret meski tidak menikmati hasilnya.
“Saya sepeserpun tidak menerima uang dari lelang mebelair. Bahkan saya juga tidak menerima honor sebagai petugas penerima barang,” ungkap Dawam di rumahnya yang sederhana di Lingkungan Jarakan, Kelurahan Kramat, Kecamatan Nganjuk.
Beban hidup Dawam sedikit teringankan manakala Juwariyah, istrinya mendapatkan pekerjaan sebagai buruh cuci di sekitar rumahnya. Terkadang istri Dawam juga harus mengasuh anak dari tetangganya, sekedar untuk mendapat tambahan uang membeli beras. Karena Dawam dan istrinya masih menanggung hidup dua anaknya yang masih duduk di SD dan SMP.
Sementara anak pertamanya sudah berumah tangga dan tinggal bersama suaminya. “Ini istri saya juga membantu mencari uang dengan kerja serabutan, terkadang juga menjadi pembantu di rumah tetangga jika diperlukan tenaganya,” tutur Dawam.
Terpaksa menelan pil pahit di masa pensiunnya, kini Dawam dan istrinya terus bersabar dan berharap ada rasa belas kasihan dari para pemangku birokrasi di Kabupaten Nganjuk. Hak-haknya sebagai ASN selepas menjalani masa tahanan dapat diterima sebagaimana seharusnya. Dawam juga berharap juga mendapatkan hak pensiun seperti layaknya ASN lain yang telah mengabdikan diri di Negara Republik Indonesia ini.
Sekedar diketahui, setelah menjalani masa hukuman selama 1 tahun, empat staf Dinas Pendidikan Pemkab Nganjuk yang terlibat kasus korupsi mebelair menuntut haknya sebagai ASN dipulihkan. Karena sejak dinonaktifkan selama enam tahun lebih, mereka hanya menerima 70 persen dari gaji. Mereka adalah Mohamad Dawam, Agus Suryo Irianto, Broto Sriaji dan Subardi. [ristika]

Tags: