Kisruh Data Keluarga Miskin

Karkatur 2 cukBERAPA jumlah keluarga miskin di Jawa Timur? Sejak lama sulit dijawab. Banyak data simpang siur, karena pengentasan kemiskinan tidak memiliki institusi pengurus. Inilah yang menyebabkan ke-kisruh-an di DPRD Jawa Timur, ketika ditanyakan perkembangan distribusi KKS (Kartu Keluarga Sejahtera). Tidak adanya data yang valid, menyebabkan pemerintah tidak pernah sukses mengentas kemiskinan. Termasuk Jalin Kesra (Jalan Lain Menuju Kesejahteraan Rakyat) memerlukan validasi data.
Jaminan sosial memang hak warga negara, sebagaimana diamanatkan UUD pasal 34 ayat (2):”Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat danmemberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai denganmartabat kemanusiaan.” Lalu terbit pula UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Jamsosnas), bahwa masyarakat tidak mampu berhak memperoleh layanan kesehatan secara gratis, layak dan profesional serta tanpa diskriminasi.
Selain itu keluarga miskin juga berhak memperoleh jaminan sosial lain, semacam biaya jatah hidup.
Pemerintah secara bertahap mulai membantu biaya hidup keluarga miskin melalui program BLT (Bantuan Langsung Tunai). Namun paradigm BLT masih sebagai “penebus dosa” akibat dampak kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi. Padahal seharusnya, jamsos BLT harus diberikan tanpa pra-syarat kondisi apapun.
Begitu pula jaminan sosiallainnya (terutama pertanggungan kesehatan dan biaya pendidikan) mestinya diberikan kepada setiap keluarga miskin. Karena itu data tentang penduduk miskin memiliki nilai strategis. Karena jamsos merupakan kewajiban konstitusi (UUD), maka nilai strategisnya harus diposisikan tertinggi. Artinya menjadi prioritas, melebihi program pemerintah yang lain.
Data kemiskinan seharusnya menjadi pegangan wajib pemerintah. Selain harus bisa dijamin ketepatannya (by name by address) juga harus di-update. Sebab kemiskinan merupakan kondisi yang berkembang sesuai perkembangan ekonomi global. Misalnya dulu, BPS menggunakan indeks harga konsumen (IHK) patokan tahun 2007. IHK akan menjadi patokan untuk menentukan biaya hidup dan KHL (Kebutuhan Hidup Layak).
Mulai tahun 2014, BPS sudah digunakan hasil survei biayahidup (SBH) tahun 2012. Ternyata SBH rata-rata di kabupaten dan kota menunjukkan tren kenaikan signifikan. Surabaya misalnya, SBH-nya sebesar Rp 5,9 juta per-bulan per-keluarga dengan anggota 4 jiwa. Di bawah Surabaya terdapat kota Malang dengan SBH sebesar Rp 5,07 per-keluarag dengan anggota 4 jiwa. Sedangkan Banyuwangi menjadi daerah dengan SBH terendah, hanya Rp 3 juta per-bulan per-keluarga dengan jumlah anggota 3 jiwa.
Pada skala nasional, rerata SBH sebesar Rp 5,6 juta per-bulan per-keluarga dengan 4 jiwa.Denganpatokan SBH (baru) itu, profil kemiskinan juga bertambah besar, menjadi 28,55 juta jiwa (per-September 2013). Atau dalam 6 bulan naik sekitar 470 ribu orang miskin baru. Berbagai kelembagaan terkait (dan pemerintah daerah) mestinya menyesuaikan dengan SBH tahun 2012. Terutama pengeluaran rumahtangga. Patokan pengeluaran rumahtangga rerata sebesar Rp 5,6 juta per-bulan dapat dijadikan “ambang batas.”
Jika penghasilan rumhatangga kurang dari Rp 5,6 juta, harus sudah disebut sebagai rumahtangga miskin. Atau setidaknya rentan miskin. Dus sudah harus dimasukkan program pencegahan kemiskinan. Misalnya otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS PBI (penerima bantuan iuran, disubsidi pemerintah). Namun mencermati angka tersebut, hampir pasti seluruh buruh masuk kategori keluarga miskin.
UMK di Surabaya saja (tertinggi nasional) masih sebesar Rp 2,710 juta. Jika dua orang yang bekerja (suami dan istri) baru diperoleh penghasilan Rp 5,42 juta, masih dibawah SBH Surabaya. Kalau yang bekerja hanya satu orang, dipastikan kekurangan biaya hidup, dan pasti dibawah garis kemiskinan. Bagaimana aksi pemerintah daerah? Pasti belum bisa diandalkan. Sehingga setiap keluarga harus mencari penghasilan sampingan, atau mengetatkan belanja rumah tangga.

                                                                               ————–   000  ————-

Rate this article!
Tags: