Kisruh Hentikan Muscam Golkar di Tulungagung

Seiring terjadi kekisruhan di acara muscab di dua kecamatan, dua pohon beringin di depan Kantor DPD Kantor Golkar Tulungagung tampak tumbuh semakin besar, Minggu (8/1).

Seiring terjadi kekisruhan di acara muscab di dua kecamatan, dua pohon beringin di depan Kantor DPD Kantor Golkar Tulungagung tampak tumbuh semakin besar, Minggu (8/1).

Tulungagung, Bhirawa
Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di sembilan kecamatan di Tulungagung dihentikan untuk sementara. Penghentian dilakukan menyusul terjadinya kekisruhan saat pelaksanaan Muscam di dua kecamatan yakni di Kecamatan Sumbergempol dan Kecamatan Sendang. Informasi yang diperoleh Bhirawa menyebutkan penghentian Muscam yang sudah berlangsung di 10 kecamatan di Tulungagung itu atas perintah DPD Partai Golkar Jatim.
Gandi, kandidat Ketua PK Kecamatan Sendang, Minggu (8/1), mengungkapkan kekisruhan terjadi akibat pimpinan sidang dari DPD Partai Golkar Tulungagung memaksakan untuk memenangkan salah satu calon.
Bahkan, pimpinan sidang saat itu dinilai telah melanggar dan menabrak aturan baku terkait persyaratan calon ketua. “Apalagi calon yang ingin dimenangkan oleh DPD itu diduga masih aktif sebagai pengurus partai lain. Ini yang membuat muscam yang dilakukan, Minggu (31/12) lalu, kisruh,” paparnya.
Kekisruhan serupa juga terjadi di acara Muscam Partai Golkar di Kecamatan Sumbergempol. Pimpinan sidang yang juga berasal dari DPD Partai Golkar Tulungagung di acara tersebut sama saja dinilai memaksakan kehendak untuk memenangkan calon tertentu. Akibatnya, Muscam berlangsung panas dan pemilik suara tidak mengakui hasil Muscam yang menempatkan calon tertentu keinginan DPD Partai Golkar Tulungagung menjadi Ketua PK Sumbergempol.
Menurut Gandi, nuansa pemaksaan kemenangan calon tertentu oleh DPD Partai Golkar Tulungagung sangat terlihat dengan munculnya surat rekomendasi pada calon tertentu itu. Padahal rekomendasi itu menabrak aturan delapan dari sembilan syarat untuk menjadi calon ketua. “Syarat untuk menjadi ketua itu ada sembilan. Di antaranya sudah pernah menjadi pengurus dan lainnya,” tandasnya.
Sekretaris DPD Partai Golkar Tulungagung, Bambang Irianto, ketika dikonfirmasi tidak mengelak telah terjadi kekisruhan di dua acara muscam. Namun demikian, ia menilai hal itu sebagai hal biasa dalam organisasi. “Itu suatu dinamika. Tidak masalah. Di dua kecamatan itu (Sumbergempol dan Sendang) sudah selesai,” ujarnya.
Soal penghentian sementara acara muscab di sembilan kecamatan, Bambang Irianto mengatakan terjadi karena Juklak No. 05/2016. “Bukan karena dihentikan oleh DPD Golkar Jatim akibat terjadi kekisruhan,” bantahnya.
Dalam Juklak Partai Golkar No. 5/2016 disebutkan, jika pelaksanaan muscam di kecamatan belum selesai sampai lewat jadwal (tahun 2016), maka harus meminta persetujuan pelaksanaan kembali pada DPP Partai Golkar untuk dilaksanakan pada tahun 2017. “Sekarang kami sedang buat surat pada DPP untuk menyelengarakan muscam yang belum selesai pada tahun 2017 ini. Jadi dihentikan sementara karena aturan,” paparnya.
Selanjutnya, Bambang Irianto, menyatakan DPD Partai Golkar Tulungagung akan mengakomodir keberatan-keberatan yang terjadi di pelaksanaan muscam di Kecamatan Sumbergempol dan Sendang. “Tapi penyelesaiannya nanti dulu setelah semua (acara muscab di 19 kecamatan) selesai. Kami inventarisir dan ditindaklanjuti,” paparnya lagi. [wed]

Tags: