Kisruh Tanah Negara, Satpol PP Sampang Tindak Lanjuti Laporan Warga

Satpol PP saat nemui warga, Lingkungan Bandar Kumala, Kampung Lehu, Kelurahan Banyuanyar.

Sampang, Bhirawa
Bedasarkan laporan warga Lingkungan Bandar Kumala, Kampung Lehu, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang, terkait kisruh permohonan tanah negara yang akan dipinjam pakai pribadi menuai protes warga setempat.
Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol PP Sampang, Choirijiah saat ditemui dilokasi lahan yang diprotes warga, ia mejelaskan kedatangan kami ini menindaklanjuti laporan warga setempat, terkait lahan negara yang sudah bertahun tahun sejak nenek moyang mereka dimanfaatkan untuk memperbaiki kapal nelayan setempat, tanpa sosialisasi dan koordinasi dengan RT dan warga setempat malah ada urukan untuk mendirikan bangunan Kamis (10/10).
“Tak cukup mendengar laporan warga dan RT setempat, kami melakukan koordinasi dengan pihak Kelurahan Banyuanyar terkait duduk persoalan yang diprotes warga. Pada intinya tanah negara di pinggir sungai dekat Pelabuhan Tanglok di Kampung Lehu secara administrasi tidak bisa dimohon pakai secara pribadi, terlebih lagi lahan tersebut sudah dipakai warga nelayan setempat secara turun temurun dari leluhur mereka, hal ini harus menjadi pertimbangan pihak Kelurahan yang mengeluarkan surat perjanjian,” terang Choirijiah yang akrap disapa Qorin.
Lanjut Qorin, terkait lahan yang dimohon pribadi tersebut, kami sudah berkoordinasi dengan Balitbangda Kabupaten Sampang bahwa hal itu tidak boleh, namun kami menghimbau pada masyarakat untuk tetap mencari solusi dengan kepala dingin jangan sampai anarkis.
Sementara Junaidi (40) salah satu nelayan setempat, kami para nelayan yang memanfaatkan lahan tersebut untuk memperbaiki kapal kurang lebih ada 40 nelayan secara bergantian di Kampung Lehu, namun dengan adanya urukan tanah kami sangat resah dan tidak memiliki tempat lagi untuk memperbaiki kapal, bahkan kami sempat mendengar tanah negara tersebut akan dipinjam pakai untuk tempat garasi mobil.
“Rencana pinjam pakai lahan tersebut, tidak pernah ada koordinasi dengan warga nelayan, bahkan RT kami pun tidak pernah ada pemberitahuan dari pihak manapun terkait lahan tersebut. Kami sebagai warga meminta RT segera berkoordinasi dengan Lurah dan pihak terkait. Sebab lokasi tanah negara tersebut sudah kami manfaatkan untuk perbaikan kapal sejak turun temurun sejak leluhur kami ada disini,” keluhnya.
Dikatakan Junaidi, sebelum lahan ini berpindah status pinjam ke pihak pribadi, Kami berharap para pejabat dan pihak pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan nasib kami para nelayan terkait dampaknya nanti ketika lahan negara dipinjam pakai pihak pribadi yang memohon pada Kelurahan.
Lurah Banyuanyar, Abd Hadi Purnomo usai rapat dengan warga, ia menjelaskan sudah ada kesepakatan bahwa urukan tanah di lokasi tambatan perahu yang selama ini dimanfaatkan warga nelayan setempat dalam waktu satu minggu kedepan akan dikosongkan oleh pihak yang meletakkan sirtu.
Lanjut Lurah, memang ada salah satu warga memohon hak pakai tanah negara di Kampung tersebut, namun titiknya bukan dilokasi yang saat ini sedang diprotes warga. [lis]

Tags: