Kissowo Sidi : Musnahkan Arsip Bisa Dipenjara 10 Tahun

Asisten Administrasi Umum Sidoarjo menyerahkan hadiah trophi dan uang pembinaan pada desa yang menang dalam lomba penataan arsip desa.[alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Para ASN (Aparatur Sipil Negara) di OPD Pemkab Sidoarjo maupun perangkat desa di Kab Sidoarjo diperingatkan agar hati-hati, dan tidak meremehkan keberadaan arsip di tempat mereka bekerja.
Sebab sesuai dengan UU Kearsipan Nomor 43 pasal 86 tahun 2009 tentang Kearsipan, apabila sampai memusnahkan arsip maka taruhannya adalah bisa dipenjara paling lama 10 tahun atau didenda maksimal Rp500 juta.
Demikian diingatkan oleh Asisten Administrasi Umum Pemkab Sidoarjo, Kissowo Sidi SH MH, ketika membuka pelatihan Bimbingan Teknis (Bimtek) kearsipan bagi pengelola arsip Desa/Kelurahan di Kab Sidoarjo, yang digelar di ruang Delta Graha Setda Sidoarjo, Selasa (9/10) kemarin.
Menurut Kissowo, karena saat ini masalah arsip menjadi masalah wajib. Bukan lagi sekedar masalah pilihan. Pemkab Sidoarjo menurutnya mendukung masalah kearsipan ini, salah satunya dari sisi dukungan penyediaan anggarannya.
”Mungkin dulu dianggap remeh, tapi sekarang tidak bisa lagi, karena itu anggarannya tiap tahun bisa jadi naik,” kata Kissowo, yang termasuk salah anggota Tim Anggaran Pemkab Sidoarjo itu.
Kissowo mengakui, keberadaan arsip dulu kurang diperhatikan. Kini tidak bisa lagi. Karena arsip pada dasarnya menjadi alat bukti pertanggungjawaban dalam bekerja. Kalau ada apa-apa, maka arsip yang dikelola dengan baik akan bisa menyelamatkan.
”Karena itu pemerintah mulai sadar dan menjadikan masalah arsip sebagai urusan wajib. Saat ini harus ada perhatian lebih,” tegasnya.
Kissowo juga mengatakan, kalau Presiden Joko Widodo telah minta agar dana yang ada di desa harus dipakai untuk peningkatan Sumber Daya Masyarakat (SDM) di desa. Karena dana desa tidak hanya untuk pembangunan fisik saja.
”Maka menurut saya, pelatihan Bimtek soal peningkatan SDM kearsipan seperti ini juga bisa dilaksanakan secara mandiri oleh desa. Kades juga harus sadar dan jangan memandang remeh, kalau ada apa-apa arsip yang akan menyelematkan, maka Kades harus menyisihkan anggaran untuk keperluan bidang arsip,” kata Kissowo panjang lebar.
Karena pentingnya masalah arsip ini, Kissowo juga mengingatkan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sidoarjo, supaya tidak hanya meningkatkan perkembangan Perpustakaan di Sidoarjo saja, tapi jangan melupakan juga untuk meningkatkan perkembangan masalah arsip, yakni terus mensosialisasikan akan arti pentingnya penyelamatan arsip.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sidoarjo, Ir Endang Soesijanti MSi, menyampaikan acara yang berlangsung selama dua hari itu diikuti sekitar 150 perangkat desa di Kab Sidoarjo. Karena menganggap pentingnya kegiatan itu, kegiatan serupa nantinya juga akan digelar pada kesempatan yang akan datang.
Dalam kegiatan kali ini, menghadirkan narasumber dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Prov Jatim dengan materi pengurusan surat dan penataan arsip. Sedangkan narasumber dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Prov Jatim menjelaskan soal pengelolaan arsip desa. [kus]

Tags: