Kivlan Zein Imbau Pemerintah Waspada PKI

Surabaya,Bhirawa
Mendengar kabar jika pemerintah berencana meminta maaf kepada eks PKI melalui pidato Presiden,bulan Agustus mendatang, Mayor Jenderal (Purn) TNI AD Kivlan Zen, SIP, MSi spontan meminta agar pemerintahan sekarang semakin berhati-hati.
Menurut Kivlan, permintaan maaf pemerintah itu bisa memicu disintegrasi bangsa. Menurutnya pemerintah hanya bisa memberikan pengampunan (amnesti) dengan catatan lembaga atau partai PKI tetap berstatus terlarang.
Bermaksud untuk mengingatkan pemerintahan Jokowi-JK, Mayor Jenderal (Purn) TNI Kivlan Zen, SIP, MSi mengatakan bahwa dirinya telah mendengar rencana pemerintah yang akan meminta maaf kepada eks PKI melalui pidato Presiden tgl 15 Agustus 2015 mendatang.
Menurut Kivlan, saat pemerintah akan bentuk dewan rekonsiliasi jilid dua, yang unsurnya Jaksa Agung, TNI, Kepolisian, Menkopolkam dan Menkumham, dalam rangka menyelesaikan masalah HAM berat di masa lalu.
Beberapa focus yang akan menjadi tugas dewan rekonsiliasi tersebut kasus Tri Sakti, Semanggi 1 dan 2, Petrus, Wasiong, dan lain lain, akan diselesaikan supaya tidak menjadi beban Negara.
“Agar RUU ini bisa berjalan, maka dicarikan solusi yang salah satunya pembentukan Komisi, atau dengan Perpres untuk organisasinya dan Keppres untuk personilnya, supaya tidak bisa dibatalkan oleh MK, dan sesuai aturan, Presiden memang bisa membentuk itu,” ucap Purnawirawan TNI AD berpangkat Mayor Jenderal ini, saat berada di Hotel Elmi Surabaya.(4/7)
Mantan Kas Kostrad saat Prabowo Subianto menjabat Panglima Kostrad ini juga mengatakan, jika rancangannya juga sudah disebutkan, yang salah satunya adalah permintaan maaf kepada korban 6 peristiwa termasuk kejadian PKI tahun 1965,
“Tetapi didalamnya tanpa menyebutkan bagaimana dengan dengan kejadian Tanjung Priuk, PRRI Permesta, RMS, DI-TII, yang di sana banyak mengorbankan jiwa putra-putra Negara, akibat pemberontakan itu, kenapa tidak masuk yang dipersoalkan,” protesnya.
Demikian juga dengan akibat pemberontakan PKI, lanjutnya, karena banyak hak-hak yang dilanggar, untuk itu Negara harus waspada, karena jika Negara meminta maaf kepada eks PKI dan keturunannya,akan menimbulkan banyak ekses lain.
Kivla menyebut ada banyak kasus pembantaian yang juga dilakukan organisasi terlarang trersebut danjuga patut mendapat perhatian seperti korban-korban PKI tahun 60 an seperti di Kediri, Blitar Jember, terjadi pembunuhan kaum ulama oleh PKI, dan Banyuwangi tanggal 1 oktober yang 60 pemuda Anshor terbunuh, yang ini tidak disebutkan juga mendapatkan kompensasi, atau rehabilitasi kepada mereka.
“Jadi ketika Negara merasa bersalah dan meminta maaf kepada orang-orang PKI, maka pemerintah secara tidak langsung membenarkan gerakan mereka yang mengakibatkan terbunuhnya para jenderal itu, dan mereka tidak bersalah, padahal gerakan G 30 S PKI bisa dibuktikan keterlibatannya, karena saat itu sempat terbentuk dewan revolusi pimpinan Untung, itu semua orang-orang PKI, meskipun mereka tidak mengaku terlibat dan merancang, karena dianggapnya urusan internal TNI AD,” tandas Alumni Akademi Militer (Akmil) 1971 ini,” terang putra Minangkabau kelahiran Langsa, Nanggroe Aceh Darussalam ini.
“Seandainya yang disebutkan di media itu benar, bahwa pemerintah akan meminta maaf, bahkan saya juga mendengar informasi dari Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., saat bertemu dua minggu yang lalu, bahwa dalam pidato Presiden tanggal 15 Agustus nanti, Negara akan meminta maaf kepada seluruh korban PKI, lantas saya jawab…loh pemerintah meminta maaf, kalau meminta maaf maka merekalah yang benar,” terang sesepuh TNI yang kini berusia 70 tahun ini. [gat]

Tags: