Dewan Kabupaten .Jember Sidak Dispendukcapil

Ketua Komisi A DPRD Jember Mashuri Hariyanto saat sidak di Kantor Dispenduk Capil Jember, Selasa (15/8)

(KK Ditandatangani Kadisbudpar)

Kab.Jember, Bhirawa
Komisi A DPRD Jember lakukan inspeksi mendadak (Sidak) di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil), Selasa (15/8). Mereka mempertanyakan legalitas tanda tangan Plt. Dispenduk Capil Sri Wahyuniati dan mantan Kadispebduk Capil Arief Tjahyono dalam Kartu Keluarga (KK) yang dianggap melanggar peraturan perundangan.
Berdasarkan aturan, pengangkatan pejabat struktural administrasi kependudukan (Kepala Dinas) di Kab/Kota dilakukan oleh Menteri atas usulan Bupati atau Walikota (UU No.24/2013 Pasal 83 ayat a). Sri Wahyuniati diangkat menjadi Plt. Dispenduk Capil oleh Bupati Faida tertanggal 10 Juli 2017 tanpa melalui proses yang diamanatkan dalam UU. Sedang pejabat lama Arief Tjahyono digeser menjadi Kadinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Atas dasar itu, tanda tangan Sri Wahyuniati  dalam dokumen KK tidak diakui legalitasnya oleh kementerian. Kemudian tanpa ada keterangan jelas, per tanggal 4 Agustus 2017 Arief Tjahyono mantan Kadispenduk capil diminta menandatangani dukomen KK oleh Bupati Jember.
“Ini pemerintahan apa, kok rakyat dibuat bingung. Bupati kok senaknya sendiri membuat kebijakan, kalau seperti ini rakyat yang dirugikan,” ujar Darsono Ketua LSM IBW saat mendampingi Komisi A sidak.
Dalam sidak, para wakil rakyat ini, tidak berhasil menemui Plt. Dispendik Capil Sri Wahyuniati karena tidak ada ditempat. Setelah lama menunggu, Komisi A bertemu Edy Subagyo Kabid Indetitas Kependudukan Dispenduk Capil Jember. Menurut Edy Subagyo, Plt Sri Wahyuni menandatangani dokumen KK sejak dilantik oleh Bupati 10 Juli hingga 3 Agustus 2017. Kemudian per tanggal 4 Agustus Arie Tjahyono pejabat lama yang menandatangi KK hingga sekarang.
Atas dasar pengakuan itu, Mashuri mempertanyakan atas dasar apa Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Arief Tjahyono)  menandatangi KK tanpa ada proses pelantikan kembali, dan sudah berapa banyak KK yang sudah ditandatangani Plt.”Kami tidak tahu atas dasar apa kok ditandatangani pejabat lama. Dalam setiap harinya ada 500 KK yang keluar, tinggal mengalikan saja, 18 hari kerja efektif (10 Juli – 3 Agustus 2017). Sekitar 800 KK yang sudah keluar dan tandatangani Plt,” ungkap Edy kemarin. Edy mengaku kesulitan untuk menarik dokumen yang sudah tersebar di masyarakat.
Mashuri meminta agar data kongkrit berapa KK yang sudah ditandatangani oleh Plt dan berapa KK yang sudah ditandatangani oleh mantan Kepala Dispenduk Capil Arief Tjahyono untuk dibawa dalam pertemuan  besok (hari ini) di DPRD Jember” Besok kita panggil semua baik pejabat Plt maupun mantan pejabat termasuk pembuat kebijakan, agar persoalan ini tidak berlarut larut,” ujar politisi asal PKS ini kemarin.
Lain halnya yang disampaikan okeh Mufti Ali anggota Komisi A asal FPKB. Menurut Mufti Ali, persoalan pelanggarann administrasi kependudukan  ini merupakan persoalan serius. Karena menyangkut kepentingan rakyat banyak. ” Berapa ribu KK yang sudah ditanda tangani oleh pejabat yang tidak berwenang, ini khan mubazir. Karena ini persoalan serius, pasti ada sangsi hukum bagi pejabat yang membuat kebijakan. Karena mereka itu dilantik dan diberhentikan oleh pembuat kebijakan itu,” tandas Mufti Ali kemarin.(efi)

Tags: