KKB Papua Sudah Jadi Teroris, TNI dan Polri I Akan Menangani

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik

Jakarta, Bhirawa.
Politisi senior dari PPP yang anggota Komisi III DPR RI, Dr Arsul Sani mengingatkan pemerintah saat Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau OPM (Organisasi Papua Merdeka) ditetapkan sebagai teroris. Berarti ada kerja besar yang harus dilakukan institusi pemerintah terkait. Penanganan tidak hanya terbatas pada kerja TNI dan Polri saja, tetapi juga butuh bantuan masyarakat Indonesia.

“Sistem pemberantasan terorisme di Indonesia, mengacu pada pendekatan penegakan hukum. Berbasis sistem tindak pidana, maka penyelesaian nya juga harus dengan proses hukum pidana,” jelas Arsul Sani dalam dialektika demokrasi bertajuk “Papua Adalah Indonesia”, Kamis (6/5). Nara sumber lainnya, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik.

Lebih jauh Arsul Sani; ketika KKB ditetapkan sebagai ” teroris”, maka potensi pelanggaran HAM, tidak termaktub pada pemberian atau penetapan statusnya. Tetapi tergantung pada karaker dan kultur dari paparatur keamanan di Indonesia. 

“Buat saya, dengan penetapan sebagai teroris, pemerintah harus melakukan kerja-kerja pencegahan. Dalam UU nomor 5 tahun 2018 disebutkan : bahwa dalam rangka menangkal dan memberantas teroris, bukan sekedar dengan menurunkan Densus 88 dan menangkap teroris nya. Tetapi ada pekerjaan lain yang dirumuskan dalam UU.  Nomenklatur nya disebut sebagai kesiap siagaan nasional yang terdiri dari kontra radikalisme dan de- radikalisasi,” tandas Arsul Sani.

Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik menyatakan; dari perspektif sejarah di tingkat internasional, seperti PBB. Tidak ada forum resmi yang mengangkat permasalahan lepasnya Papua dari NKRI. 

“Amanah dari resolusi PBB 2504, adalah jelas bhwa Papua diberi Otonomi Khusus dalam percepatan pembangunan dan kesejahteraan, sebagai bagian dari NKRI. Dilandasi hal inilah, dibuatkan langkah langkah oleh pemerintah untuk memajukan dan mensejahterakan akyat Papua,” tandas Akmal Malik. (ira).

Tags: