KKP Konsultasi Publik RZKSN Gerbangkertosusila

Plt Kepala Bidang Kelautan, Pesisir dan Pengawasan Ir Gunawan Saleh MM (batik kuning, red) memberikan sambutan kegiatan Kementerian Kelautan dan Perikanan yaitu Konsultasi Publik Penyusunan RZKSN Gerbangkertosusila.

Pemprov Jatim, Bhirawa
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah melangsungkan kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan RZKSN (Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional) Gerbangkertosusila yang dilaksanakan di Ruang Rapat Nautica Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur kemarin.
Kepala DKP Jatim Heru Tjahyono melalui Plt Kepala Bidang Kelautan, Pesisir dan Pengawasan Ir Gunawan Saleh MM mengatakan Pemprov Jatim telah menerbitkan Perda No 1 Tahun 2018 terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Jawa Timur telah disahkan.
Dalam perda ini, diatur pengelolaan laut oleh Pemprov Jatim sejauh 12 mil, dan meliputi empat kawasan yaitu kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, kawasan strategis, dan kawasan alur laut.
“Dari pertemuan ini, diharapkan adanya kesepahaman antara RZWP3K dengan RZKSN Gerbangkertosusila, dan menjadikan sebuah kawasan yang bisa meningkatkan nilai tambah dan nilai jual bagi pertumbuhan kawasan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Jatim,” katanya.
Sementara, Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP Dirjen PRL (Pengelolaan Ruang Laut) Ir Suharyanto MSc mengatakan, penyusunan RZ KSN Gerbangkertosusila merupakan amanat UU No 32 Tahun 2014 tentang Kelautan Pasal 43 Ayat 4.
Dalam UU tersebut menyatakan, perencanaan zonasi kawasan laut merupakan perencanaan untuk menghasilkan rencana zonasi kawasan strategis nasional, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, dan rencana zonasi kawasan antar wilayah.
RZ KSN Gerbangkertosusila berperan sebagai alat operasionalisasi rencana tata ruang laut nasional, rencana zonasi laut Jawa dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan pembangunan serta sebagai acuan RZWP3K Hatun dalam pemanfaatan ruang perairan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila.
“Adanya pertemuan kali ini, juga perlunya adanya sinkronisasi, sinergitas dan harmonisasi dalam penyusunan RZKSN Gerbangkertosusila dan RTR KSN Gerbangkertosusila agar tidak terjadi perbedaan pengaturan untuk ruang yang sama,” katanya.
Tuti Rianing SH, MM dari Kemenkumham memastikan RZKSN tidak bermasalah dan tidak berbenturan dengan RZWP3K. “Diharapkan pertemuan ini mendapatkan solusi yang tepat dan secepatnya akan dilakukan pembahasan dan harmonisasi,” ujarnya. [rac]

Tags: