Klaim Jaminan Kematian Tinggi, Anggaran Rp 2 M Hampir Habis

program jaminan kematian jamsostekKota Malang, Bhirawa
Salah satu program kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang, H. Mohammad Anton-H. Sutiaji, adalah memberikan santunan kematian, sebesar Rp 1 juta,  kepada setiap ahli waris yang keluarganya meninggal.  Program tersebut disiapkan anggaran Rp 2 miliar, di tahun 2014, tetapi baru memasuki bulan Juli dananya sudah hampir habis, lantaran klaim jaminan kematian sangat tinggi.
Karena itu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang, yang dipercaya menyalurkan dana kematian, mengajukan tambahan angaran dana sebesar Rp 2 miliar pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2014.
Ketua Baznas Kota Malang, Fauzan Zenrif, kepada wartawan akhir pekan kemarin, mengutarakan, sampai awal bulan Juli ini,  sudah lebih dari 1.600 lebih ahli waris  yang  mendaftarkan santunan kematian. Sebanyak 1.050 ahli waris sudah dicairkan dananya, sedangkan sisanya masih dalam tahap proses. “Jumlahnya yang menerima sudah banyak, tetapi masih  banyak antrian pendaftar yang sedang diverifikasi datanya. Jika sudah kelar maka mereka juga akan menerima seperti yang lainnya,” terang Fausan.
Baznas, lanjut dia tidak mempersulit, tetapi pihaknya ingin tidak  sekedar memberikan kebahagiaan bagi ahliwaris  penerima santunan. Tapi ini juga berfungsi sebagai politik administrasi. Politik administrasi yang dimaksudkan dia,  selama ini jika ada warga Kota Malang yang keluarganya meninggal dunia, banyak yang tidak mencatatkannya secara administrasi. Karena itu, dengan diberlakukannya santunan kematian, pihak keluarga harus mengurus akta kematian terlebih dahulu ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang. Akta kematian itu, nantinya akan menjadi salah satu syarat untuk mencairkan dana santunan kematian.
“Yang kita inginkan adalah, lebih pada pendidikan masyarakat akan sadar administrasi, Sehingga dana santunan kematian yang diberikan pemkot Malang itu,  juga bisa  dijadikan jaminan mutu data administrasi kependudukan khusus kematian,” tukas Fauzan.
Diakui dia, ahliwaris  yang mengajukan santunan kematian ini, jumlahnya cukup banyak. Mereka berasal dari semua agama, kalangan muslim, Kristen, Katolik hingga Konghucu. Santunan kematian ini baru diberikan pada tahun 2014 ini, jadi yang  bisa mendapat santunan ini adalah yang meninggal dunia sejak Januari 2014.
Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Kota Malang, Metawati Ika Wardani, mengakui sejak diberlakukanya persyaratan akta kematian untuk mencairkan santunan,  ada peningkatan tajam masyarakat  yang mengajukan akta kematian. Setiap hari rata – rata bisa antara 10 – 15 ahli waris.
Diakui dia,  sebelum ada santunan kematian, yang mengurus akta kematian ini sangat sedikit. Dulu mereka yang mengurus akta kematian adalah ahli waris yang memerlukan administrasi saja, sedangkan yang lain tidak pernah mengurus. “Jadi dampak pemberian santunan itu juga terjadi pada Dispendukcapil, karena masyarakat akhirnya mau mengurus akta kematian,” tutur Metawati. [mut]

Tags: