Klarifikasi Harta Kekayaan

M Nur Arifin

M Nur Arifin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pejabat di Jatim. Sebagai pejabat negara yang taat hukum, Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin pun memenuhi panggilan untuk dilakukan klarifikasi.
Selain Bupati Trenggalek, jadwal klarifikasi yang dilakukan, Rabu (10/7), juga ada tiga kepala daerah lain. Yakni Bupati Banyuwangi Azwar Anas, Bupati Situbondo Dadang Wigiarto dan Bupati Jember Faida.
Pemeriksaan dilakukan KPK di ruang Brawijaya lantai dua Kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan Surabaya. Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin usai menjalani pemeriksaan mengatakan, bahwa hal-hal yang ditanyakan oleh KPK adalah wajar-wajar saja yakni seputar jumlah harta kekayaan dan cara memperolehnya.
“Secara umum saya terakhir melaporkan LHKPN pada tahun 2016 lalu. Saat ini tinggal melengkapi saja apakah bertambah atau berkurang,” tegas Bupati yang baru dilantik menggantikan Emil Dardak yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Jatim.
Menurut Mas Ipin, sapaan akrab dari M Nur Arifin ini KPK bahkan lebih mengetahui adanya harta yang tidak diketahui oleh Bupati Trenggalek ini. “Ada sebidang tanah di sebuah desa yang ternyata itu adalah tanah sawah yang merupakan warisan dari bapak saya,” jelas pria asli Surabaya ini.
Yang dilakukan oleh KPK ini merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh pejabat negara termasuk bupati. “Hal ini sangat membantu pejabat dalam hal transparansi bagi masyarakat. Masyarakat bisa menilai secara jelas bagaimana cara kita memperoleh harta tersebut, apakah harta yang kita peroleh sesuai dengan gaya hidup kita atau tidak, ini sangat membantu,” katanya lagi.
Dan untuk daerah Trenggalek Gus Ipin sudah punya program yang namanya Pojok Integritas dimana di dalamnya pejabat bisa dibantu untuk melakukan pelaporan LHKPN. “Jadi pejabat yang akan melakukan pelaporan LHKPN bisa dibantu di Pojok Integritas dan akan dipandu oleh BKD dan Inspektorat,” pungkasnya. [iib]

Rate this article!
Tags: