Klarifikasi Pungli, Komisi E Panggil Kadindik Jatim

Suli Da’im

DPRD Jatim, Bhirawa
Komisi E DPRD Jatim untuk segera pmemanggil Dinas Pendidikan Jatim guna menjelaskan permasalah yang belkangan muncul. Salah satunya persoalan pungutan liar (pungli) yang beberapa waktu lalu menimpa sejumlah kepala sekolah.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Daim menegaskan soalnya maraknya berita pungli pihaknys segera melakukan klarifikasi kepada Kadindik Jatim agar permasalahan tersebut tidak mencoreng upaya Pemprov Jatim untuk memperbaiki kualitas pendidikan di Jatim. Namun pemanggilan akan dilakukan setelah pelaksanaan UAN.
“Mungkin dalam waktu dekat (memanggil Dinas Pendidikan, Red). Inikan semua sekarang masih UAN. Akan kami lakukan seusai menghadapi UAN. Tapi nanti pasti akan kami memintakan klarifikasi terkait hal tersebut (kasus pungli kepala sekolah, Red),” ujar politisi asal PAN ini, Minggu (19/3).
Pihaknya mengaku pemanggilan Dinas Pendidikan guna meminta penjelasan apa yang sebenarnya terjadi di Jember terkait pungli oleh kepala sekolah. Selain itu, juga meminta keterangan mengenai batasan pungutan yang diperbolehkan bagi sekolah. Sebab, selama ini definisi yang menjadi kategori pungli juga belum jelas.
Terlepas dari itu semua itu, diakui oleh anggota dewan Dapil VII ini, memang definisi tentang pungli ini belum begitu jelas. Malah terkadang iuran diluar ketentuan yang ada selalu dianggap pungli. Padahal, jika penarikan tersebut disetujui oleh masyarakat dan kepala sekolah tidak masalah.”Untuk memenuhi hal itu memang harus ada pembicaraan antara wali murid serta sekolah. Dan itu sudah disepakati untuk kepentingan bersama, tidak masalah,” paparnya.
Sementara itu, mengenai penarikan iuran sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), sebelumnya Wakil Ketua DPRD Jatim Kusnadi menyarankan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim agar ada kepastian hukum. Anggota dewan menilai, surat edaran yang telah dikirim oleh gubernur kesekolah-sekolah, dinyatakan hanya bersifat himbauan. Seharusnya, ada surat keputusan atau peraturan gubernur (pergub).
Dengan begitu dapat diatur mekanisme agar tidak menimbulkan pungutan liar (Pungli). Sehingga bisa melindungi kepala sekolah dengan mengatur mekanisme yang tepat. Salah satu mekanisme yang dapat digunakan adalah pembayaran SPP melalui bank. “Seperti sistem pembayaran SPP lewat bank yang digagas Dinas Pendidikan Jatim sudah bagus,” ujar Kusnadi belum lama ini.
Mengenai pergub ini sendiri, Kepala Biro Hukum Sekertaris Daerah Provinsi Jatim Himawan Estu Subagijo mengaku masih melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Jatim. Pihaknya berjanji akan langsung minindak lanjuti begitu draft pergub diajukan Dinas Pendidikan. Sebab, mekanisme yang terjadi memang seperti itu. Baru kemudian diaukan untuk disahkan oleh Gubernur Jatim.
Himawan menuturkan, memang dengan adanya pergub lebih kuat dibanding SE. Surat edaran ini hanya bersifat internal birokrasi, tidak bisa mengikat untuk pihak ketiga atau masyarakat. Sedangkan sifatnya hanya kelancaran administrasi dan tidak terdapat sanksi. “Kalau pergub untuk menjalankan urusan pemerintahan dan sifatnya bisa mengingat pihak ketiga atau masyarakat dan ada sanksi administrasinya,” kata Himawan beberapa waktu yang lalu. [cty]

Tags: