KLHK Gelar Bimtek Pemanfaatan Limbah B3

Limbah B3Pemprov Jatim, Bhirawa
Tidak semua limbah itu dibuang begitu saja, namun dibalik itu limbah B3 (bahan bahaya dan beracun, red) juga bisa didaurulang dan dimanfaatkan kembali. Menilik hal itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melangsungkan bimbingan teknis ‘Pemanfaatan Limbah Berbahaya dan Beracun’ bagi industri di Surabaya, Jatim.
“Kami mengundang banyak industri karena ingin mendorong para pengusaha agar dapat memanfaatkan limbah dengan mensosialisasikan pengolahan limbah B3. Dulu dari buaian ke liang kubur, sekarang dari buaian ke buaian. Selama bisa dimanfaatkan ya diolah,” kata Direktur JenderalPengelolaan Sampah, Limbah, dan B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Tuti HendrawatiMintarsih di Surabaya, Rabu (25/11).
Ia juga mengaku telah bekerjasama dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk pemanfaatan pengolahan limbah B3. Adanya kerjasama itu dengan pihak industri dan juga lintas instansi diharapkannya pemanfaatan limbah B3 yang masih 1,82 persen bisa lebih ditingkatkan lagi.
“Untuk lokasi bintek di Jatim, memang banyak industri yang menghasilkan limbah B3. Tapi juga ada industri yang telah mampu mendaur ulang limbah B3yang juga akan kami kunjungi, sepeerti PT Smelting di Gresik, Semen Indonesia, dan Imli,” ujarnya.
Ia juga mengatakan kalau pemanfaatan limbah B3 mengurangi dampak pencemaran lingkungan. “Pemulihan lahan tercemar akibat limbah B3 dapat dikurangi dan menekan pembiayaan pemulihan lahantercemar. Luas lahan terkontaminasi kurang lebih 172,967 meter kubik dari limbah yang dibuang 563,952 ton. Itu pemetaan tahun 2014. Kebanyakan lahan terkontaminasi di industri migas,” paparnya.
Berkaitan perizinan pengelolaan limbah B3, Tuti mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan upaya. Diantaranya melalui unit pelayanan terpadu dan penyederhanaan beberapa persyaratan ijin pemanfaatan.
“Kalau tidak melakukan pengelolaan, BLH dari provinsi atau kabupaten akan melakukan pengawasan. Kalau tetaptidak mau, ijinnya bisa dicabut atau dibekukan. Kalau sudah bisa melakukan pengelolaan baru dikembalikan,” tandasnya.
Dijelaskan pula, data Kementerian Lingkungan Hidup danKehutanan mencatat limbah yang dikelola selama tahun 2015 kini telah mencapai 102 juta ton. Dari total limbah B3 ituyang telah dimanfaatkan untuk daur ulang baru 1,82 persen.
“Dari 102 juta ton itu masih belum secara keseluruhan satu tahun. Kami mencatatnya hanya sampai Agustus-September lalu. Hingga akhir tahun nanti bisa mencapai 200 juta ton bahkan lebih,” ujarnya.
Ia mengatakan, pemanfaatan pengelolaan limbah B3 tersebut memang masih tergolong kecil karena baru 1,82persen. “Itu (limbah B3) yang diolah untuk daur ulang sudah bisa dijadikan energi terbarukan dan juga sebagai bahanbaku campuran semen seperti yang telah dilakukan semen Indonesia,” jelasnya. [rac]

Tags: