Klinik di Sidoarjo Diingatkan Izin Praktik

dr Ika Harnasti. [alikus/bhirawa]

idoarjo, Bhirawa
Ratusan klinik kesehatan di Kab Sidoarjo diingatkan supaya mengurus izin prakteknya. Karena dari evaluasi tim dari Dinas Kesehatan Kab Sidoarjo, banyak yang izin prakteknya sudah habis.
”Meski kadang sudah dipampang di ruang praktek, tapi izin praktek dari evaluasi tim kita banyak yang izin praktek sudah habis, tolong supaya digaris bawahi, kalau tidak,  bisa diincar oleh aparat penegak hukum,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kab Sidoarjo, dr Ika Harnasti, Senin (25/9) kemarin, saat memberikan pengarahan pada pemilik klinik kesehatan di Ruang Delta Graha Setda Sidoarjo.
Disampaikan dr Ika, izin klinik kesehatan telah diatur dalam Permenkes Nomor 9 tahun 2009. Ruangan praktek dan ruangan tunggu juga diatur. Jangan lupa kebersihannya. Sejak ia masih jadi Kepala Bidang sampai sekarang, masih juga menemui ruangan praktek yang kurang bersih. Alat praktek yang sudah lama masih dipakai padahal harusnya diganti. Seperti praktek dokter gigi.
”Tempat praktek anda harus bersih, karena anda bersaing dalam pelayanan,” katanya.
Menurut dr Ika keberadaan klinik di Kab Sidoarjo membantu Pemkab Sidoarjo menyehatkan masyarakat Sidoarjo. Karena fasilitas kesehatan milik Pemerintah jumlahnya masih terbatas. Dan Keberadaan klinik kesehatan itu menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan sebab klinik merupakan wilayah binaannya. kalau klinik tidak bagus, maka kasihan pasien. Klinik harus ada perubahan yang lebih baik, misalnya kondisinya terakreditasi.
”Melayani pasien sebaik mungkin, karena ini untuk derajat kesehatan masyarakat, tidak malah menularkan penyakit,” ujar dr Ika. [kus]

Tags: