Klir, Wali Kota Dibantu Tiga Asisten dan Tiga Staf Ahli

DPRDSurabaya(Raperda Organisasi Perangkat Daerah)
DPRD Surabaya,Bhirawa
Pansus Raperda Organisasi Perangkat Daerah(OPD) mulai menyelesaikan beberapa klausul penting terkait organisasi perangkat daerah Pemkot Surabaya.  Salah satunya mengenai jumlah asisten wali kota yang sempat menjadi perdebatan akhirnya disepakati berjumlah tiga asisten dari empat yang diusulkan Pemkot.
Dalam rapat Rabu(28/9) malam, Pansus dan Pemkot menyepakati beberapa klausul, antaranya jumlah asisten, jumlah staf ahli wali kota kedinasan pekerjaan umum(PU), dan SKPD berupa badan. Rapat yang digelar di ruang Komisi A tersebut dihadiri oleh Kabiro Organisasi Setdaprov Jatim, Setiyadjit sebagai upaya langsung konsultasi dengan pihak Pemprov Jatim.
Ketua Pansus Raperda OPD, Fatkhurrahman, Kamis(29/9) menyatakan dalam rapat malam sebelumnya disepakati jumlah asisten wali kota berjumlah tiga pejabat sesuai dengan UU 23/2014 . Sementara jumlah staf ahli wali kota juga berjumlah tiga pejabat.
“Jumlah asisten dan staf ahli wali kota disepakati masing-masing tiga pejabat. Jumlah ini disesuaikan dengan undang-undang yang ada,” terang Fatkhur kemarin.
Sementara mengenai SKPD terkait bidang pekerjaan umum, lanjut Fatkhur, disepakati berjumlah dua dinas. Terkait kesepakatan ini Fatkhur menambahkan jumlah dua dinas dikarenakan dalam penskoran didapatkan nilai 975 sehingga untuk bidang PU bisa dipecah menjadi dua dinas tipe A.
Dua dinas bidang PU itu, kata Fatkhur adalah Dinas Dinas PU Bina Marga dan Pematusan serta  Dinas Kebersihan ditambahi kewenangan untuk mengurus ruang terbuka hijau dengan nama baru Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau.
Menurut Fatkhur, masuknya Dinas kebersihan dalam rumpun PU dikarenakan masuknya sub pekerjaan umum sektor persampahan dan air limbah dan tata ruang terbuka hijau. Sementara Dinas Cipta Karya Tata Ruang  ditambahi sub urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
“Sebelumnya memang diusulkan dinas PU dipecah jadi dua PU Cipta Karya Tata Ruang dan PU Bina Marga Pematusan, tapi jadi memberatkan Dinas Lingkungan Hidup bila kebersihan dan limbah digabung harus digabung,” terangnya.
Seperti diketahui bila Dinas Lingkungan hidup harus digabung mengurusi sampah dan limbah akan sangat berat mengingat harus pula mengelola sistem pembuangan persampahan sampai dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Sementara sekretaris Pansus, Herlina Harsono Njoto , di tempat yang sama menambahkan untuk klausul SKPD berupa badan telah disepakati ada lima(5) badan yang akan dibentuk. Kelimanya adalah , Badan Perencanaan , Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan , Badan Kepegawaian dan Pelatihan, Badan penanggulangan bencana dan Perlindungan Masyarakat, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik .
“Yang menarik Badan perencanaan karena diberi tambahan urusan penelitian dan pengembangan. Terkait urusan politik, kita menunggu kepastian aturan dari pusat yang bakal menarik urusan ini atau tidak, jadi klausulnya kita tambahan di aturan peralihan,” terang Herlina. [gat]
Table
Perangkat daerah yang Telah Disepakati
3 Asisten Wali Kota
3 Staf Ahli Wali Kota
Lima Badan : Badan Perencanaan , Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan , Badan Kepegawaian dan Pelatihan, Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Dinas PU : Dinas Dinas PU Bina Marga dan Pematusan, Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau.
Dinas Cipta Karya ,Tata Ruang  , Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Dinas Lingkungan Hidup

Tags: