KNPI Ingatkan Pengurus TITD Kwan Sing Bio Tuban Patuhi Hukum

Tampak petugas dengan membawa alat berat crane untuk mengambil sisa-sisa kain putih yang meneutupi sebelumnya dan melakukan perbaikan pada patung Dewa Kongco Kwan Sing Tee Koen.

(Belum Kantongi Izin, Selimut Dewa Kongco Dibiarkan Terbuka Jelang Imlek)
Tuban, Bhirawa
Untuk menyambut perayaan Imlek 2018 yang jatuh pada Jumat (16/2) depan, patung Dewa Kongco Kwan Sing Tee Koen yang berada di halaman belakang Klenteng Kwan Sing Bio telah dibuka. Sebelumnya patung raksasa tersebut ditutup dengan menggunakan kain putih sepanjang kurang lebih 1.200 meter.
Penutupan saat itu untuk meredam polemik atas keberadaan patung yang belum mengantongi izin bangunan dari pemerintah setempat. “Sudah membuka sendiri dan rencannya tidak ditutup lagi,” kata Liu Promono, Wakil Ketua Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban (12/2).
Selain itu, pengurus klenteng juga mendatangkan alat berat crane untuk mengambil sisa-sisa kain putih yang sebelumnya menutupi patung dan melakukan pengecatan ulang dibeberapa sisi patung, serta perbaikan pedang patung lantaran rusak. “Adanya alat berat crane ini untuk memperbaiki patung yang rusak seperti pedang, dan memang bertepatan (menyambut, red) tahun baru imlek,” beber Liu Promono ini.
Terkait perizinan bangunan patung pengurus klenteng mengklaim telah mengajukan proses perizinan. Serta pengurus juga mengaku telah melakukan koordinasi dengan petugas Satpol PP Tuban terkait kain dibuka. “Kami sudah Koordinasi dengan Satpol PP, dan itu pak Gunawan yang mengurusnya,” ungkap Liu Promono.
Sementara itu Dinas Penanaman Modal, Pelayan Terpadu Satu Pintu,dan tenaga kerja melalui Kabid PTSP, Judhi Tresna mengatakan, sampai saat ini pihak dari pengurus klenteng belum mengajukan izin, karena masih ada dualisme kepengurusan Klenteng, karena legalitasnya belum jelas. “Internal harus selesai terlebih dahulu, kalau legalitasnya tuntas, baru boleh mengajukan izin, akan tetapi yang mengeluarkan izin bukan dari dinas PTSP namun dari Tim (peninjau lokasi,red),” kata Judhi.
Sementara itu, Pemeruintah Kabupaten Tuban, baik itu dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan juru bicara Pemkab Tuban, Bagian Humas membantah kalaim dari pihak Klenteng, kalau sudah ada koordinasi. “Tidak ada itu koordinasi dengan kita, ngawur itu, malahan saya baru tahu informasi itu dari sampean,” kata Kasatpol PP Kabupaten Tuban, Hery Muharwanto.
Di tempat terpisah, ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Tuban, Nasirul Umam saat dikonfirmasi, berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas terkait hal tersebut, biar tidak memantik issu panas di tengah masyarakat. “Teman-teman klenteng harus segera dikasih tau, ini tahun politik, hal terkecil apapun akan menjadi issu nasional, apalagi terkait dengan keyakinan seperti ini,” kata Umam.
Ketua KNPI juga berharap, umat dan pengrus dari Klenteng Kwansing Bio patuh akan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, khsusnya di Kabupaten yang berjuluk Bumi Wali Tuban ini. “Apapun alasanya, jika masih bermasalah dengan hukum, apalagi kabar di internal kelenteng masih ada perselisihan, tentunya siapapun tidak boleh menyentuh dengan dalih apapun,” terang pria lulusan Unair ini.
Diberitakan pada tahun sebelumnnya, patung dengan ketinggian 30,4 meter di halaman Klenteng Tuban pernah menjadi polemik lantaran dibangun tanpa mengantongi izin dari pemerintah setempat. Kondisi polemik meredam setelah beberapa pihak sepakat untuk patung yang mendapatkan rekor MURI sebagai patung terbesar se-Asia Tenggara itu ditutup menggunakan kain putih pada bulan Juli 2017 kemarin.
Patung dewan itu dibangun dengan biaya sekitar Rp 1,5 miliar dari salah satu donatur asal kota Surabaya. Selanjutnya patung di bulan Juli 2017 diresmikan oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan. [hud]

Tags: