KNTI Pusat Ajak Nelayan Petakan Masalah Zonasiasi Kegiatan Perikanan

Pengurus KNTI Pusat mensosialisasi UU kawasan Pesisir dan Pulau pulau Kecil. [syamsudin/bhirawa]

Pamekasan, Bhirawa
Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Pusat mengajak para nelayan di wilayah Madura untuk mempetakan permasalahan yang menyangkut zonasiasi yang menjadi penghambat kegiatan perikanan.
Para nelayan ini diajak menginventarisi permasalan-permasalan tersebut agar selain kepentingan nelayan diberi kemudahan dalam melakukan kegiatan dan dapat dilindungi secara hukum.
“Invetarisi permasalahan juga dapat diajukan gugatan kepada pihak pemerintah dan bisa diajukan sebagai bahan untuk revisis Perda,” terang Misbachul Munir, sebagai Kabid Advokasi & Perluasan Jaringan KNTI Pusat, pada sosialisasi Perda No.1 Tahun 2018, aula Intalasi Pengembangan Sumber Daya Air Laut milik KKP pusat di Desa Padelegan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Kamis (19/7).
Rombongan KNTI pusat dan provinsi Jatim ini mendapat antusias para nelayan. Ketika dibagi dalam kelompok perumus, mereka sangat antusias menyampaikan berbagai permasalahan dan kemudian dipresentasikan oleh perwakilan nelayan.
Permasalahan dirumuskan, pengrusakan alat tangkap nelayan tradisional, rusaknya sarana ekosistem berkembang biak ikan karena adanya pembuangan limbah, reklamasi, ekplorasi terumbu karang dan penambangan pasir laut.
Selain permasalahan area tambatan perahu, juga usulan ada jaminan kecelakaan nelayan saat bekerja dan kurang perhatian permodalan kepada nelayan tradisional serta usulan beasiswa bagi putra-putri nelayan.
“Perhatian modal kepada nelayan trasional ini. Pemerintah tidak saja mengucurkan dana sertifikasi guru, tunjangan kepada pegawai negara. Nelayan pun diberi dukungan modal stimulan dan merata,” pinta seorang nelayan asal Pamekasan.
Acara dilanjutkan sosialisasi UU No. 1/2014 atas perubahan UU No. 27/2007, ttg pesisir dan pulau-pulau kecil yang mengatur rencana zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) oleh Ubaydilah Syarif. [din]

Tags: