Koalisi Majapahit Adukan Pelanggaran Pendaftaran ke Komisi II DPR RI

DPC Partai Demokrat dan PAN Kota Surabaya resmi mendaftarkan Rasiyo dan Dhimam Abror sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali kota ke KPU Kota Surabaya, Selasa (11/8).

DPC Partai Demokrat dan PAN Kota Surabaya resmi mendaftarkan Rasiyo dan Dhimam Abror sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali kota ke KPU Kota Surabaya, Selasa (11/8).

Surabaya, Bhirawa
Koalisi Majapahit (KM) menilai penerimaan surat rekomendasi asli pasangan calon (paslon) Rasiyo-Dhimam Abror Djuraid justru menambah daftar pelanggaran pasal-pasal Peraturan KPU (PKPU) yang dilakukan KPU Kota Surabaya.
Ketua Pokja Koalisi Majapahit AH Thony mengatakan bahwa penerimaan surat rekomendasi itu sah-sah saja bila kepentingannya tidak berkaitan dengan tahapan pendaftaran Pilkada.
“Kalau tidak berkaitan dengan pendaftaran dan tidak bertujuan untuk memberi kesempatan perbaikan bagi paslon, tidak ada masalah,” katanya saat dikonfirmasi Bhirawa, Rabu (19/8) kemarin.
Sebaliknya, bila penerimaan surat rekomendasi itu oleh KPU Kota Surabaya dimaksudkan sebagai pemberian kesempatan paslon, Thony mengatakan itu melanggar peraturan. “Kalau maksud KPU begitu, ya justru semakin memperbanyak jumlah pasal peraturan yang dilanggar oleh KPU,” tambahnya.
Sebab, Thony berpendapat bahwa penerimaan surat rekomendasi itu bertentangan dengan pasal 40 PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. “Bunyi pasalnya pada ayat satu (1) sudah jelas,” jelasnya.
Pada pasal 40 ayat 1 PKPU disebutkan bahwa KPU dilarang menerima perubahan dokumen persyaratan pencalonan dan/atau syarat calon setelah pendaftaran, kecuali perubahan dokumen kepengurusan parpol pengusung paslon. “Bukannya menyelesaikan masalah, malah menambah masalah. Saya sangat menyayangkan sikap KPU yang membabi buta seperti ini,” imbuh Thony.
Oleh sebab itu, Koalisi Majapahit mengadukan pendaftaran paslon Surabaya ke Komisi II DPR RI. KM bersikukuh bahwa penyelenggaraan Pilkada di Surabaya, khususnya pendaftaran paslon Rasiyo-Dhimam Abror Djuraid, tidak sesuai aturan. Thony mengatakan  KM telah menemui Komisi II DPR RI, Selasa (18/8) lalu.
Tujuan kedatangan KM ke Komisi II DPR RI untuk mengomunikasikan dugaan penyelewengan aturan dalam penyelenggaraan tahapan pendaftaran dalam Pilkada Surabaya. “Dalam pertemuan itu kami sampaikan, pelaksanaan tahap pendaftaran Pilkada Surabaya dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Aduan KM merujuk pada Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 pasal 42 tentang Syarat-syarat Pencalonan. Terutama, kata Thony, mengenai adanya syarat pencalonan berupa surat keputusan parpol atau gabungan parpol untuk mengusung bakal pasangan calon, yang dibubuhi tanda tangan pimpinan  dan cap parpol basah atau asli. “Kami menilai ini sudah tidak berjalan efektif karena banyak faktor dilanggar,” kata Thony.
Salah satu faktor, menurut Thony, yaitu mengenai pemahaman penyelenggara Pilkada terhadap makna dan pelaksanaan UU. “Ada perbedaan pemahaman penyelenggara Pilkada dalam menerapkan pasal 40 dan pasal 41 PKPU Nomor 9 dan Nomor 12 Tahun 2015,” bebernya.
Pasal tersebut berisi tentang pelarangan bagi KPU menerima perbaikan.  Selain itu, lanjut Thony, tujuan KM menemui Komisi II DPR RI adalah sebagai upaya mengajak penyelenggara Pilkada untuk berkomitmen dengan regulasi dan instrumen lembaga yang ada. “Untuk itu koalisi merasa perlu menemukan KPU sebagai penyelenggara  UU dengan DPR RI sebagai pembuat UU,” katanya.
Respon Komisi II DPR RI, kata Thony, cukup positif. Komisi DPR RI yang membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria itu akan melakukan pemanggilan pada pihak-pihak yang diadukan KM. “DPR RI akan memanggil KPU RI, Bawaslu, KPU Kota Surabaya, dan Panwaslu Kota Surabaya,” ujar Thony. [geh]

Tags: