Koalisi Majapahit Nilai Paslon Rasiyo-Abror Digerakkan Elit Politik

DPC Partai Demokrat dan PAN Kota Surabaya resmi mendaftarkan Rasiyo dan Dhimam Abror sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali kota ke KPU Kota Surabaya, Selasa (11/8).

DPC Partai Demokrat dan PAN Kota Surabaya resmi mendaftarkan Rasiyo dan Dhimam Abror sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali kota ke KPU Kota Surabaya, Selasa (11/8).

Surabaya, Bhirawa
Koalisi Majapahit (KM) menilai pendaftaran bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya  Rasiyo-Dhimam Abror Djuraid yang diusung Partai Demokrat dan PAN digerakkan oleh kekuatan elit politik.  Celakanya pengurus partai di tingkat kota, tidak berdaya dengan kekuatan politik di atasnya alias di level pusat.
Ketua Pokja Koalisi Majapahit AH Thony mensinyalir motivasi dua parpol tersebut mengusung pasangan calon dalam Pilkada Surabaya 2015 ini dilandasi persoalan  lain.”Spiritnya bisa bermacam-macam, barter politik, jualan figur dan lain-lain. Tapi langkah mereka digerakkan elit politik bisa terbaca,” tuturnya, Kamis (20/8).
Thony mengingatkan kepada dua partai politik, yakni Partai Demokrat dan PAN, bahwa apa yang mereka lakukan salah. Pasalnya pada PKPU 9 Tahun 2015 Pasal 41, gabungan parpol atau parpol yang mendaftarkan pasangan calonnya yang komulatif tidak memenuhi syarat pencalonan, maka KPU Provinsi/kabupaten/kota menyatakan tidak menerima pendaftaran itu.
“Komulatif terdiri dari tiga  perkara. Satu SK Partai, jumlah kursi kemudian rekom stempel basah. Jika tidak terpenuhi syarat utama itu saat pendaftaran hingga pukul 16.00, harusnya dikembalikan dengan dibuatkan berita acara,” katanya.
Dosen Unitomo Surabaya ini menegaskan, jika proses pencalonan cacat hukum, kemudian ditetapkan maka konsekuensinya menjadi Pilkada produk hukum yang salah. Dipaparkan mantan anggota DPRD Surabaya ini,  beberapa cara telah ditempuh Koalisi Majapahit untuk mengingatkan proses demokrasi yang dinilai melanggar aturan itu.
“Kita sudah layangkan gugatan ke PTUN, laporkan ke DKPP dan DPR,” jelasnya.
Sedangkan di DPR RI, setelah menerima laporan dari Koalisi Majapahit akan ditindaklanjuti dengan memanggil pihak terkait, di antaranya Bawas, KPU RI, KPU Surabaya dan Panwas Surabaya.
Adapun  ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP), laporan yang disampaikan mendapat respon positif. Lembaga negara tersebut akan melakukan langkah untuk menuntaskannya. “Kita sudah daftarkan, tapi belum tahu kapan  tindak lanjutnya,” terangnya.
Saat ini Koalisi Majapahit mengikuti proses penyelesaian Pilkada  Surabaya dengan pendekatan hukum. “PAN dan Demokrat sudah kita ingatkan untuk jangan diteruskan, karena kerugiannya yakni Pilkada Surabaya yang tidak sah,” tambahnya seraya mengatakan masih sering melakukan komunikasi politik dengan parpol anggota Koalisi Majapahit.
Koalisi Majapahit terdiri dari enam parpol, yakni Partai Demokrat, PAN, Gerindra, Golkar, PKS dan PKB. Meski masing-masing partai terlihat berbeda sikap politiknya.  Misalnya Partai Demokrat dan PAN maju dalam Pilkada, kemudian PKB mendukung calon kedua parpol tersebut, sementara Partai Gerindra, Golkar dan PKS justru menginginkan Pilkada  ditunda karena faktanya hanya diikuti calon tunggal hinggga pendaftaran ditutup. [geh]

Tags: