Kodam V Brawijaya Pecat Tiga Prajurit Narkoba

Pangdam-V-Brawijaya-Mayjen-TNI-Sumardi-saat-melakukan-Pemberhentian-Dengan-Tidak-Hormat-terhadap-tiga-Prajurit-Kodam-V-Brawijaya-yang-terjerat-kasus-narkoba-dan-asusila-Rabu-[17/2].-[abednego/bhirawa].

Pangdam-V-Brawijaya-Mayjen-TNI-Sumardi-saat-melakukan-Pemberhentian-Dengan-Tidak-Hormat-terhadap-tiga-Prajurit-Kodam-V-Brawijaya-yang-terjerat-kasus-narkoba-dan-asusila-Rabu-[17/2].-[abednego/bhirawa].

Kodam V Brawjijaya, Bhirawa
Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Gatot Nurmatyo dengan tegas melakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) kepada Parjurit maupun PNS TNI AD yang melakukan pelanggaran hukum, diantaranya kasus narkoba dan asusila.
Ini dibuktikan pada upacara bendera yang diselenggarakan setiap tanggal 17. Sebanyak tiga prajurit Kodam V Brawijaya dipecat atau PDTH lantaran kasus narkoba dan tindak asusila.
Dihadapan seluruh prajurit TNI AD dan PNS Kodam V Brawijaya, Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Sumardi memimpin jalannya PDTH terhadap tiga prajurit tersebut.
Adapun tiga prajurit yang di PDTH yakni, Serka Didik Afandi dengan Jabatan Ba Kodim 0827/Sumenep Korem 084/BJ, terhitung mulai tanggal 30 Oktober 2014 dipecat karena telah melakukan tindak pidana kasus Narkotika. Kedua, Praka Melkisedek Buiswarin dengan Jabatan Tamtama Yonif Mekanis 516/CY, terhitung mulai tanggal 31 Agustus 2015 dipecat karena telah melakukan tindak pidana Asusila.
Ketiga, Praka Gunawan dengan Jabatan Tamtama Yonif Mekanis 516/CY, terhitung mulai tanggal 25 Desember 2015 dipecat karena telah melakukan tindak pidana asusila dan perzinahan.
“TNI AD tidak mentolelir dan bertindak tegas kepada prajurit maupun PNS yang terlibat kasus narkoba dan asusila. Hukumnya adalah pemecatan atau PTDH, seperti kepada tiga prajurit ini,” tegas Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Sumardi saat upacara 17an, Rabu (17/2).
Lanjut Pangdam, pemecatan terhadap ketiga prajurit ini merupakan bentuk tegas dari sanksi pelanggaran di TNI AD. Begitu juga dengan pelanggaran lainnya, Sumardi mengaku, di TNI AD hal itu dianggap tabu.
“Melakukan tindak asusila terhadap orang lain saja tidak diperbolehkan, apalagi dilakukan terhadap keluarga TNI. Konsekuensianya yakni pemecatan,” katanya.
Ditanya terkait status personel yang terjerat narkoba, mantan Gubernur Akmil ini menjelaskan, prajurit yang di PDTH merupakan pengguna. Tapi, bagi pengguna narkoba yang terjerumus sampai parah, apapun akan dia korbankan demi barang haram (narkoba) tersebut.
Untuk itu, dengan adanya kegiatan ceramah dan jam komandan, diharapkan prajurit dan PNS Kodam V Brawijaya tidak terjerumus kedalam kasus hukum.
“Dengan pembinaan rohani dan jam komando, saya menghimbau dan mendorong agar prajurit serta PNS Kodam V Brawijaya tida berurusan dan menjauhi hal-hal yang berkaitan dengan narkoba dan kasus hukum,” imbau Mayjen TNI Sumardi.
Menyoal pemberitahuan tentang akan adanya pemecatan kembali di Kodam V Brawijaya, Sumardi membenarkan hal itu. Namun, Ia enggan merincikan berapa prajurit yang akan di PDTH, dengan alasan sedang didalami. Apakah jumlah prajurit yang akan di PDTH sebanyak 10 orang, Pangdam mengaku tidak sebanyak itu.
“Kita tunggu saja nanti. Nanti akan saya undang jika ada pemecatan,” ucap pria alumnus Akmil tahun 1984 ini.
Sementara itu, Danpomdam V Brawijaya Kolonel Cpm Ujang Martenis menambahkan, dalam operasi Gaktib dan Yustisi Polisi Militer, pelanggaran laka lalu lintas (lalin) mendominasi. Selanjutnya adalah kasus narkoba. Untuk lalin, Ujang mengaku sering terjadi di jam-jam menjelang pagi hari, yakni sekitar pukul 02.00 pagi.
“Biasanya dalam operasi Gaktib dan Yustisi lalin, kita turut sertakan tes urine guna mengetahui apakah prajurit yang keluar dijam pagi terindikasi menggunakan narkoba. Kami bekerjasama dengan BNN untuk masalah narkotika ini. Apabila dari hasil tes urine dan tes darah terindikasi menggunakan narkotika, akan kita proses lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Ujang. [bed]

Tags: