Kodim 0815 Mojokerto Targetkan Bebas Narkoba

40 anggota yang baru masuk sedang tanda tangan /absensi untuk di tes urinenya diawasi oleh beberapa anggota inteldim diantaranya Peltu Anan tampak sedang berdiri. [hasan amin/bhirawa]

40 anggota yang baru masuk sedang tanda tangan /absensi untuk di tes urinenya diawasi oleh beberapa anggota inteldim diantaranya Peltu Anan tampak sedang berdiri. [hasan amin/bhirawa]

Mojokerto, Bhirawa
Kodim 0815 Mojokerto nampaknya ingin mengulang sukses di tahun 2016 ini bagi seluruh anggota dan keluarga harus bebas narkoba, sebagaimana yang di raih tahun tahun 215. Seluruh anggota baik militer maupun PNS wajib hukumnya mengikuti kegiatan sosialisasi dan penyuluhan bahaya Narkoba. Bahkan 40 anggota yang dicurigai langsung dilalukan tes urine.
Menurut Dandim 0815 Mojokerto, Letkol Inf Djohan Darmawan melaui Kasdim, Mayor Inf Bambang, saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Bahaya Narkoba, di Ruang Data Makodim 0815 di Jl Majapahit Nommor 1, Kota Mojokerto, hal ini dalam rangka pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), ternyata 40 anggota yang dicurigai ini hasilnya negatif.
Mayor Bambang menegaskan, intinya P4GN merupakan program dari komando atas (TNI AD) dalam rangka mendukung dan mensukseskan Program Indonesia Bebas Narkoba. Sesuai Peraturan di lingkungan TNI, prajurit yang terjerat Narkoba pasti akan diberhentikan dengan tidak hormat (dipecat).
”Tak perlu dipungkiri di lingkungan TNI – Polri dan PNS sudah banyak yang terlibat dan terjerat Narkoba, seperti kita ketahui bersama ada beberapa Lembaga Pemasyarakatan (LP) digunakan sebagai sarang Narkoba, bahkan beberapa Napi Narkoba dapat mengendalikan peredaran gelap Narkoba dari dalam Lapas, dan masih banyak tempat-tempat (spot-spot) peredaran Narkoba yang harus kita ungkap dan berantas,” papar Mayor Bambang.
Maka, agar Prajurit dan PNS Kodim 0815 beserta keluarganya harus menjauhi/menghindari Narkoba, salah satu cara untuk menghindari Narkoba diantaranya melalui Ketaatan terhadap Agama dan tunduk kepada aturan maupun hukum yang berlaku. Memang Proses penegakkan hukum terkait Narkoba tidak  semudah membalikkan telapak tangan, namun dalam proses pengungkapan dan penangkapan Narkoba.
Biasanya Polri punya upaya khusus bahwa Narkoba itu diperbolehkan hanya untuk dua kepentingan yaitu untuk riset/pengembangan ilmu pengetahuan dan untuk pengobatan kesehatan. Mari kita menjadi contoh dan teladan bagi diri dan keluarga kita dengan cara selalu mengontrol anak anak kita agar keluarga kita terhindar dari bahaya Narkotika dan obat-obatan terlarang.
”Penyebab penyalahgunaan Narkoba ada faktor internal dan faktor eksternal, faktor internal karena kurang bahagia, lingkungan dan kurangnya bekal agama sedangkan faktor eksternal karena pengaruh pergaulan dari luar,” pungkas Mayor Bambang. [min]

Tags: