Kodim 0818 Amankan 3 Ton Pupuk Bersubsidi

Anggota TNI dari Jajaran Kodim 0818 Kab Malang/Kota Batu saat mengamankan pupuk bersubsidi sebanyak 3 ton di wilayah Kec Tajinan, Kab Malang (cahyono/bhirawa)

Anggota TNI dari Jajaran Kodim 0818 Kab Malang/Kota Batu saat mengamankan pupuk bersubsidi sebanyak 3 ton di wilayah Kec Tajinan, Kab Malang (cahyono/bhirawa)

Kab Malang, Bhirawa
Anggota TNI dari Jajaran Komando Distrik Militer (Kodim) 0818 Kabupaten Malang/Kota Batu, berhasil mengamankan seorang warga yang berasal dari Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang Sugeng Abadi (44), lantaran membeli pupuk diluar wilayah yang  diizinkan, yakni di wilayah Kecamatan Gondanglegi, kabupaten setempat.
Komandan Kodim (Dandim) 0818 Kabupaten Malang/Kota Batu Letkol (Inf) Riksani Gumay SIP, Kamis (14/5), kepada wartawan membenarkan, jika anggotanya yang bertugas di kantor Komando Rayon Militer (Koramil) Tajinan telah mengamankan seorang warga dari Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, pada Rabu (13/5) malam, karena telah membeli pupuk bersubsidi di luar wilayah tempat tinggalnya.
“Sebab, pembelian pupuk bersubsidi berdasarkan aturan yang ada, tidak diperbolehkan membeli pupuk di wilayah lain,” jelasnya.
Kronologis penangkapan seorang warga Tumpang tersebut, ungkap dia, berawal dari kecurigaan anggotanya  untuk membuntutinya. Setelah itu dilakukan pemeriksaan, dan ternyata pembeli tak bisa menunjukkan surat pembelian sesuai lokasi distribusi penggunaan pupuk, sehingga dilakukan penangkapan. Sementara dari penangkapan itu, anggota Kodim dari Koramil Tajinan berhasil mengamankan pupuk jenis Phonska sebanyak 28 karung, ZA 18 karung, Urea 6 karung, dan pupuk SP sebanyak 5 karung, yang keseluruhan berjumlah hampir 3 ton.
“Meski pembeli itu berdalih untuk dipergunakan sendiri, hal itu sah-sah saja. Namun, pupuk sebanyak 3 ton digunakan untuk lahan seluas 3,5 hektar  tentu saja sangat tidak relevan. Sehingga pihaknya menyerahkan pelaku ke pihak Kepolisian untuk proses lebih lanjut,” tegas Riksani.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat SIK juga membenarkan, jika Anggota TNI dari Koramil Tajinan telah menyerahkan seorang pelaku pembeli pupuk bersubsidi di luar wilayah kecamatan, yaitu di wilayah Kecamatan Gondanglegi. Dan selain pelaku tersebut akan diproses sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku. Sementara, pihaknya juga menerima 3 ton pupuk bersubsidi dari beberapa jenis, serta satu unit mobil box sebagai pengangkut pupuk, yang diserahkan Anggota Koramil Tajinan.
“Selanjutnya kita jadikan Barang Bukti  (BB), untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan,” terangnya. [cyn]

Tags: