Rumah Sakit Harus Perhatikan Alat Berpotensi Timbulkan Radiasi

Kepala Dinkes Jatim, Dr dr Kohar Hari Santoso

Dinkes Jatim, Bhirawa
Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Timur kembali mengingatkan kepada pihak Rumah Sakit dalam penggunaan alat-alat yang berpotensi menimbulkan radiasi. Sebab, sumber radiasi ini bisa menyebabkan bahaya bagi masyarakat, khususnya pasien yang sedang dirawat.
Hal ini disampaikan Kepala Dinkes Jatim, Dr dr Kohar Hari Santoso saat ditemui Bhirawa, Kamis (26/7) kemarin. Menurutnya, memberikan pemahaman yang lebih utuh pada seluruh masyarakat, khususnya pada stakeholder yang selama ini menggunakan alat-alat yang berpotensi menjadi sumber radiasi sangat diperlukan.
“Pemahaman ini perlu kami lakukan untuk melindungi masyarakat. Sebab, di rumah sakit itu kan ada lima keselamatan, salah satunya keselamatan pasien dan keamanan lingkungan dari bahaya radiasi,” katanya.
Kohar melanjutkan, safety tentang bahaya radiasi saat ini memang perlu diterapkan. Pasalnya, Rumah Sakit yang menggunakan alat-alat yang berisiko radiasi harus mendapatkan izin dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
“Termasuk izin dari pihak yang mengeluarkan alat tersebut. Agar supaya bermanfaat bagi masyarakat dan tidak membahayakan. Alat-alat radiasi ini perlu dipakai untuk diagnostik, terapi dan sebagainya,” jelas dr Kohar.
Disamping itu, lanjut dr Kohar, Bapeten telah mempersingkat waktu perizinannya yang sebelumnya harus menunggu lama. Kali ini sistem perizinannya telah menggunakan online yang sehari jadi dan bisa mengantogi izin.
“Karena Bapeten juga telah mengeluarkan inovasi baru terkait perizinannya lebih cepat. Kemarin kan agak sulit dan lama. Nah, ini sekarang ada sistem onlinenya,” pungkasnya. (geh) 

Tags: