Kolaborasi Penanganan Korban Kekerasan DP3AK dan Dinsos Jatim

Anita dan putrinya N saat menghadiri serah terima penanganan dari DP3AK Jatim ke UPT PPSAA Nganjuk. Hadir dalam kesempatan itu Sekretaris Dinsos Jatim Sukardi dan Sekretaris DP3AK Jatim Diana Rimayanti.

Tangkas Tuntas Selesaikan Permasalahan, Lakukan Penanganan secara Integratif
Kota Surabaya, Bhirawa
Semua orang tua pasti ingin melihat anak-anaknya menjadi orang sukses. Tapi terkadang untuk menggapai impian itu sangat terjal. Seperti yang dialami Anita, ibu tiga orang anak yang salah satu putrinya menjadi korban kekerasan seksual dan persekusi. Bersyukur, pemerintah hadir memberikan perhatian hingga akhirnya anak-anaknya Anita bisa melanjutkan sekolah.
Sore itu, langit di atas Balai Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (Balai PRS PMKS) Sidoarjo tertutupi mendung. Gerimis rintik-rintik pun menyambut kedatangan Anita bersama suami dan tiga anaknya di kantor yang beralamat di Jalan Pahlawan, Sidoarjo.
Saat tiba di Balai PRS PMKS Sidoarjo, mata Anita sudah terlihat sembab. Namun tidak untuk anak-anaknya, termasuk perempuan berinisial N. Dia terlihat tegar dan tenang. N yang berusia 13 tahun ini pernah menjadi korban kekerasan seksual hingga persekusi pada akhir November 2021 lalu. Kini kasusnya sudah selesai ditangani pihak pengadilan.
Kedatangan Anita bersama suami dan tiga anaknya termasuk N ke Balai PRS PMKS Sidoarjo adalah untuk menghadiri serah terima penanganan N dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jatim, kepada UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Anak (UPT PPSAA) Nganjuk.
Hadir dalam proses serah terima yang dilakukan pada, Selasa (18/1/2022) sore itu, Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Jatim Sukardi, Sekretaris DP3AK Jatim Diana Rimayanti, Kabid Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan DP3AK Jatim Ida Tri Wulandari, Kabid Perlindungan dan Tumbuh Kembang Anak DP3AK Jatim Nanang Abu Hamid, Kepala UPT Balai PRS PMKS Sidoarjo, Muhammad Tabrani dan Kasi Perlindungan Sosial UPT PPSAA Nganjuk Edi Soewarsono.
Selama acara prosesi serah terima itu, Anita dan suami tak banyak bicara. Bahkan mereka terlihat menahan tangis agar air matanya tak tumpah. Termasuk saat diberikan kesempatan untuk bicara, Anita hanya berucap satu kalimat. “Terima kasih nggeh Bu. Saya tidak bisa berkata apa-apa,” ucapnya lirih, sembari menahan tangis.
Sekretaris DP3AK Jatim Diana Rimayanti menjelaskan, Pemprov Jatim dalam hal ini DP3AK Jatim terus mengawal dan memberikan pendampingan kasus yang menimpa putrinya Anita yang berinisial N ini. Tidak hanya mengawal dan memberikan pendampingan saat kasus itu terjadi, tapi juga setelah kasus itu selesai di pengadilan.
“Sekarang sudah paripurna. Adik N kami serahkan ke Dinsos Jatim dalam hal ini UPT PPSAA untuk mendapat perhatian lebih lanjut. Disana adik N akan mendapat pengasuhan yang layak hingga lulus SMA. Bahkan jika adik N mau, bisa difasilitasi hingga perguruan tinggi,” jelas Diana.
Sebelum dilakukan serah terima dari DP3AK Jatim ke UPT PPSAA, kata Diana, terlebih dulu dilakukan penandatanganan pernyataan jika orang tua N tidak keberatan jika anaknya diasuh di UPT PPSAA Nganjuk.
“Selama di UPT PPSAA, ibu Anita bisa menjenguk adik N kapan saja. Pesan saya untuk Adik N dan adiknya yang juga ikut ke UPT PPSAA, sekolah yang rajin. Fokus belajar untuk meraih cita-cita, agar bisa membanggakan kedua orang tua,” kata Diana.
Sekretaris Dinsos Jatim, Sukardi mengatakan, kegiatan serah terima ini sangatlah luar biasa. Kolaborasi antara Dinsos Jatim dan DP3AK Jatim sudah sesuai arahan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, yakni rembug nyekrup. “Kita saling berikan dukungan. Walaupun beda tupoksi, tapi tupoksi itu bisa kita kolaborasikan sehingga rembug nyekrupnya bisa dirasakan dan sangat mengena kepada masyarakat,” ujarnya.
Sukardi mengatakan, proses perjalanan penyelesaian kasus putrinya Anita yang berinisial N cukup panjang. Tapi akhirnya proses tersebut bisa tuntas hingga akhirnya N bisa diajak ke UPT PPSAA, untuk mendapat perhatian mendasar secara lebih intensif.
“Kami yakin putrinya Bu Anita di Nganjuk nanti bisa mudah bersosialisasi. Sebab di UPT PPSAA ada banyak kegiatan. Tidak hanya kegiatan sekolah, tapi juga kegiatan lainnya. Adik N bersama adiknya yang juga ikut ke UPT PPSAA pasti bisa kerasan dan mengikuti proses belajar mengajar dengan baik,” ujarnya.
UPT PPSAA Nganjuk milik Dinsos Jatim ini, jelas Sukardi, memberikan layanan khusus kepada anak-anak mulai dari TK hingga SMA. Setelah paripurna, anak-anak tersebut akan dikembalikan kepada orang tuanya.
“Bahkan jika anak tersebut ingin melanjutkan hingga perguruan tinggi, kami siap memfasilitasinya. Sudah banyak anak-anak yang ada di UPT PPSAA kini menjadi orang sukses. Ada yang menjadi atlet panahan hingga kuliah di perguruan tinggi favorit,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala DP3AK Jatim Restu Novi Widiani menjelaskan, kasus kekerasan seksual dan persekusi pada N ini mencuat pada akhir November 2021. Korban ditempatkan di UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Petirahan Anak (UPT PPSPA) Batu selama kasus disidangkan.
Setelah perkara diputuskan awal Januari 2022, kata Novi, korban sempat kembali ke rumahnya. Kemudian oleh pekerja sosial Dinsos dan psikologi DP3AK Jatim dimediasi agar N meneruskan sekolahnya. Akhirnya N beserta adik perempuannya mau melanjutkan sekolah dan diizinkan oleh ibunya.
“Alternatif terbaik di UPT PPSAA Nganjuk milik Dinsos Jatim. Karena disana ada pekerja sosial yang akan mendampingi keseharian N dan adiknya. Besok (hari ini, red) N dan adiknya udah bersekolah di Nganjuk. Saat dijenguk hari ini (kemarin, red) oleh DP3AK, N tampak sehat dan bugar serta ceria dengan teman-temannya,” jelasnya.
Menurut Novi, hal ini yang dinamakan tangkas-tuntas. November viral, Januari persidangan selesai, pemulihan korban Januari minggu ketiga sudah sekolah. “Tentunya ini ditempuh karena kolaborasi yang baik antara DP3AK Jatim dengan Dinsos Jatim,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinsos Provinsi Jatim, Alwi mengatakan, saat tinggal di Sidoarjo, keluarga dan klien selalu dalam pendampingan Dinsos Jatim dan DP3AK Jatim guna perlindungan dan pemenuhan kebutuhan anak, terutama pendidikan N beserta adik-adiknya.
“Melalui pendekatan dan motivasi yang dilakukan Dinsos Jatim melalui Pekerja Sosial serta DP3AK Jatim, maka pada Selasa, 18 Januari 2022 klien N dan adiknya bersedia dirujuk ke UPT PPSAA Nganjuk untuk selanjutnya akan tinggal di UPT sampai N dan adiknya menamatkan jenjang pendidikan SMA,” paparnya.
Alwi mengatakan, kegiatan ini merupakan kerja sama antar berbagai pihak demi kepentingan terbaik untuk anak. “UPT PPSAA Nganjuk bisa memberikan pelayanan kesejahteraan sosial dan akan mengantarkan N serta adiknya bersekolah sampai dengan jenjang SMA,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan terima kasih kepada Balai PRS PMKS Sidoarjo yang mendampingi pasca putusan peradilan, kepada UPT PPSPA Batu yang telah memberikan pelayanan kesejahteraan sosial selama proses peradilan, dan kepada semua pihak yang terlibat.
“Keluarga tidak perlu khawatir dengan N dan adiknya yang akan diberikan pelayanan kesejahteraan sosial di UPT PPSAA Nganjuk karena di sana merupakan tempat yang tepat bagi N dan adiknya untuk bisa tumbuh dan berkembang,” pungkasnya. [Zainal Ibad]

Tags: