Kolom Agama di KTP

e-KTPPENGURUSAN Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah dimulai dengan menghilangkan kolom agama. Di Jakarta, pada blanko formulir isian, identitas warga dicatat tanpa agama. Padahal di seluruh dunia, identitas ke-agama-an tetap dicatat melekat pada kartu identitas formal (termasuk parpor). Boleh juga tidak menuliskan agama, manakala tidak percaya agama (atheis) atau komunis.
Pemerintah mesti menjelaskan proses pencatatan pengurusan KTP tanpa kolom agama. Secara tekstual, agama diakui dan dijamin oleh konstitusi. Dalam UUD pasal 28E ayat (1), dinyatakan “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,…” Bahkan negara juga menyatakan diri beragama, tercantum pada pasal 29 ayat (1). Dinyatakan, “Negara berdasar atas Ketuhahan Yang Maha Esa.”
Terdapat empat klausul norma dalam UUD yang tidak tersentuh pada proses amandemen (selama 4 kali amandemen oleh MPR) sejak 19 Oktober 1999 sampai 10 Agustus 2002. Yakni, tentang Agama (pasal 29 UUD), tentang bendera (Sang Merah Putih, pasal 35 UUD), tentang bahasa (pasal 36), serta tentang kekuatan presiden terhadap TNI (pasal 10 UUD).
Sangat terasa secara eksplisit maupun implisit, bahwa negara me-mulia-kan aspek agama. Para pendiri republik, dan generasi penerus (MPR periode 2014), tetap memuliakan aspek keagamaan. Suka atau tidak suka, Indonesia didirikan sebagai negara berdasar agama (Ketuhanan Yang Maha Esa). Bukan negara atheis, bukan negara komunis. Bahkan dicantumkan dalam konstitusi pada mukadimah (pembukaan) UUD alenia ke-3, nyata-nyata dituliskan aspek keyakinan keagamaan.
Alenia ketiga merupakan ikrar tekad kemerdekaan yang wajib dimasukkan dalam konstitusi. Tekstualnya, “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.” Secara keseluruhan, mukadimah UUD ini tidak boleh diamandemen oleh siapapun (MPR), walau Indonesia dikuasai oleh atheis atau komunis sekalipun.
Pengurusan KTP di kelurahan, sebagaimana lazimnya diberi blanko data kependudukan. Formulir F1.21, biasanya berisi data identitas yang harus diisi oleh masyarakat calon pemilik KTP. Bagi yang buta huruf dipandu oleh petugas. Blanko isian biasanya terdiri dari data nama, tempat tanggal lahir, alamat lengkap (RT, RW, kelurahan, kecamatan, sampai kabupaten atau kota). Juga terdapat sidik jari dan sidik mata (untuk perekaman e-KTP).
Namun ada beberapa kolom yang biasa diisi sekedarnya. Yakni, kolom golongan darah, kolom pekerjaan (yang pengagguran diisi pekerja swasta). Serta tandatangan bagi yang buta huruf diisi sekadarnya. Berdasarkan UUNomor  24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Perubahan terhadap UU Nomor 23 tahun 2006), data kependudukan dinyatakan sebagai kewajiban pemerintah. Menjadi hak masyarakat.
Tidak tanggung-tanggung, kewajiban pemerintah bukan sekadar diatur dalam norma (batang tubuh) UU. Melainkan diatur dalam klausul “menimbang.” Artinya, kewajiban pemerintah itu diakui secara filosofis (melekat sejak awal) sebagai amanat UUD). Selanjutnya pada pasal 8 ayat (1) huruf c, dinyatakan, bahwa instansi pelaksana berkewajiban mencetak, menerbitkan, dan mendistribusikan dokumen kependudukan.
Siapa itu instansi pelaksana? Juga sudah diatur definisinya pada pasal 1 (Ketentuan Umum) angka ke-7. Yakni, “Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang  melaksanakan  pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.” Sedangkan jenis data kependudukan yang diperlukan, menjadi kewenangan instansi pelaksana. Namun kewenangan tidak dapat dilakukan semau gue.
Pengisian kolom agama (berlaku di seluruh dunia), diperlukan oleh masyarakat berkaitan dengan kepentingan hajat hidup lain. Yakni, proses pernikahan, waris, prosesi pemakaman, serta pelaksanaan ibadah keagamaan. Menghapus kolom agama pada KTP, nyata-nyata melanggar hukum. Bahkan bisa dituding coba mengubah amanat UUD diluar proses amandemen, makar !

                                                                                                                     ———- 000 ———–

Rate this article!
Kolom Agama di KTP,5 / 5 ( 1votes )
Tags: