Kominfo Jatim Sosialisasikan Aturan Mudik Bagi ASN

Pemprov, Bhirawa
Pemerintah pusat secara tegas telah menyampaikan adanya larangan mudik pada lebaran tahun ini. Namun, Pemprov Jatim melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jatim justru mengumumkan sosialisasi aturan mudik.
Melalui akun twitter @KominfoJatim, Pemprov memposting video grafis aturan mudik disertai caption yang menjelaskan bahwa tradisi mudik lebaran di masa pandemi diperbolehkan. Tapi, ada aturannya baik untuk ASN maupun masyarakat pada umumnya.
Dalam video tersebut dijelaskan, ASN yang hendak melakukan perjalanan mudik diwajibkan membawa surat izin dari pimpinan setingkat eselon II dengan tandatangan basah. Surat izin dibawa selama perjalanan. Jika tidak, ASN akan diminta kembali. Tetapi jika terlanjur tiba di tujuan, maka satgas setempat wajib melakukan karantina bagi pendatang selama lima hari.
Aturan serupa juga berlaku bagi TNI dan Polri, yakni meminta izin dari pimpinan setingkat eselon II. Selanjutnya, bagi pegawai BUMN harus mendapat izin dari pimpinan di tempat kerjanya. Sementara untuk masyarakat juga dapat melakukan mudik dengan membawa surat dari kepala desa atau lurah. Aturan tersebut dijelaskan melalui video grafis yang berdurasi sekitar satu menit.
Terkait sosialisasi tersebut, Plh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono menegaskan bahwa berbagai aturan terkait mudik harus sinkron dengn PPKM Mikro yang saat ini kembali diperpanjang. Karena itu, aturan-aturan mengenai mudik saat ini sedang dikumpulkan. “Kalau Menhub sudah melarang mudik ya ikut aturan itu. Pak Beni (Kepala Dinas Kominfo Jatim) sudah kita tegur itu. Itu (sosialisasi) harus dikoreksi lagi dan harus seizin ibu gubernur,” tegas Heru. [tam]

Tags: