Komisi A DPRD Jatim Apresiasi Penurunan Angka Kemiskinan

Ketua Komisi A DPRD Jatim, Mayjen TNI (Purn) Istu Hari Subagio memimpin rombongan Komisi A dalam kunker ke DPMD Kabupaten Sidoarjo.

DPRD Jatim, Bhirawa
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, penurunan angka kemiskinan Provinsi Jawa Timur pada periode tersebut mencapai 313,13 ribu jiwa.

Penurunan itu berhasil mengoreksi angka kemiskinan Jatim dari 4,57 juta jiwa (11,40%) menjadi 4,25 juta jiwa (10,59%) atau turun 0,81 persen.

Keberhasilan Pemprov Jatim menurunkan angka kemiskinan tersebut mendapat apresiasi dari kalangan DPRD Jatim. Ketua Komisi A DPRD Jatim, Mayjen TNI (Pur) Istu Hari Subagio menyampaikan hal itu usai melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sidoarjo, Jumat (21/1) kemarin.

“Setiap ada kemajuan pembangunan di Jawa Timur pasti ada upaya-upaya yang berdampak, tentu ini ada dampak dari pembangunan di desa. Karena itu kami tentu memberi apresiasi. Namun kami berharap penurunan angka kemiskinan itu diikuti juga dengan penurunan angka pengangguran,” tutur politikus Golkar ini.

Mantan Gubernur Akmil itu juga menyoroti pengesahan APBD yang molor dari tanggal 10 November yang selama ini sudah menjadi tradisi. Pasalnya, ternyata hal itu berdampak pada penyusunan APBD Desa.

Pihaknya juga mendapat aspirasi dari pihak DPMD Kabupaten Sidoarjo bahwa APBD Desa yang digedok minggu kedua dan ketiga Desember sampai sejauh ini belum ada tanda – tanda dana-dana bantuan dari provinsi masuk.

“Kami akan concern pada penjadwalan pengesahan dana APBD provinsi agar bisa tepat pada Hari Pahlawan 10 Nopember. Sebab, ternyata molornya pengesahan APBD berdampak di bawah,” ujar mantan Pangdam I Bukit Barisan tersebut.

Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Sidoarjo, Mulyawan mengungkapkan keterlambatan penggedokan APBD provinsi berdampak pada pagu definitif terlambat. Sehingga pihaknya harus melakukan instruksi kepada desa-desa yang memang itu ada perubahan-perubahan APBDes. Maka APBDes-nya dilakukan di bulan Januari 2022.

Mulyawan juga menjelaskan peraturan menteri keuangan (PMK) keluarnya sangat mepet, yakni 31 Desember 2021. Padahal 31 Desember adalah batas akhir penyusunan APBDes.

“Karena itu untuk penyesuaian kami akhirnya mengambil keputusan agar desa-desa di Sidoarjo melakukan perubahan APBDes,” urainya. [geh.dre]

Tags: