Komisi A DPRD Jatim Resmi Bubarkan KPP

KPP Jatim (1)DPRD Jatim, Bhirawa
Komisi A DPRD Jatim resmi membubarkan Komisi Pelayanan Publik (KPP) Jatim. Hal ini sudah dikonsultasikan ke Depdagri maupun Ombudsman pusat yang setuju dilakukan pembubaran alasannya karena telah berdiri Ombudsman yang memiliki tugas dan fungsinya (tupoksi) yang sama.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Miftahul Ulum menegaskan jika sejak berdirinya Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Komisi A bersama Pemprov Jatim sudah sepakat agar KPP dibubarkan. Ini sebagai upaya antisipasi agar tidak ada tupoksi yang saling tumpang tindih termasuk soal anggaran. Karenanya dalam pengesahan APBD 2016, anggaran untuk KPP Jatim hanya dialokasikan sampai Maret 2016 karena memang semua pengurus KPP habis masa jabatannya hingga Maret 2016.
“Sejak awal kita bersepakat KPP dibubarkan  karena sudah berdiri ORI. Karenanya kita tidak lagi melakukan rekrutmen pengurus KPP baru. Namun demikian dalam APBD 2016, kami masih menganggarkan, tapi sampai pada Maret 2016 atau bertepatan dengan habisnya masa kerja pengurus KPP,”tegas politisi asal PKB ini, Selasa (9/2).
Selanjutnya, Komisi A akan mengusulkan adanya revisi Perda tentang Pembentukan Organisasi. Di mana dalam Perda nantinya dihapus adanya pendirian KPP yang diganti dengan Ombudsman yang nantinya dibiayai murni oleh APBN.
Sementara itu, anggota Komisi A yang lain, Fatchullah mengatakan meski telah resmi dibubarkan, namun Pemprov Jatim berkewajiban untuk melakukan kewajibannya dengan memberikan hak anggota KPP mulai gaji sampai tunjangan. Sedang anggota KPP sendiri berkewajiban melaporkan hasil kinerjanya selama satu tahun. “Kami sudah mengingatkan kepada Pemprov Jatim agar segera menyelesaikan kewajibannya. Termasuk anggota KPP juga harus melaporkan kinerjanya selama setahun,”paparnya. [cty]

Tags: