Komisi A DPRD Kabupaten Jayapura Belajar ke DPRD Surabaya

Komisi A DPRD Kabupaten Jayapura ketika berfoto bersama Komisi A DPRD Surabaya. [andre/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Sesuai jadwal Badan Musyawarah (Bamus) Komisi A DPRD Kabupaten Jayapura dalam masa sidang Ke I melakukan kunjungan kerja. Dalam kunjungannya di DPRD Kota Surabaya ini membahas beberapa produk hukum yang dipandang sangat perlu.
“Produk hukum ini untuk mendorong masyarakat di kabupaten jayapura,” ujar Hermes Felle Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jayapura Kamis (20/02/2020) siang
Menurut Hermes, pihaknya sebagai ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jayapura bertukar pendapat terkait dua raperda pertama tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin
“Kedua adalah pengangkatan dan pemberhentian perakat desa sesuai dengan UU No 6 2014,” katanya. Hermes menjelaskan, itu adalah regulasi hukum yang tertinggi sehingga pihaknya mencoba bagaimana keinginannya untuk mencoba mendorong.
“Mungkin di DPRD Kota Surabaya ada sebuah raperda yang sudah ditetapkan oleh pemerintah kota surabaya,” paparnya. Lebih lanjut Hermes mengatakan, salah satunya adalah bantuan hukum terhadap masyarakat miskin.
“Ini yang kami ingin untuk sandingkan Perda itu yang sudah diterapkan di kota surabaya,” katanya. Implementasinya, Hermes menjelaskan, dalam kunjungan ini pihaknya bisa membawa perda ini untuk diterapkan di jayapura.
“Masyarakat yang sering tergusur masalah hak ulayat atas tanah mungkin karena pengaruh deloveper dan lainnya karena teman teman (DPRD Jayapura) menilai bantuan hukum disana terlalu lemah,” ungkapnya.
“Ini kami sandingkan bagaimana raperda ini bisa menghasilkan sebuah produk perda yang ditetapkan melalui regulasi pemerintah tentang hukum,” imbuhnya.
Sehingga hal itu dinilai bisa menjamin masyarakat miskin untuk mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah. “Masalah hukum ini tentang UU No 5 hak ulayat atas tanah itu banyak terjadi disana,” katanya.
Pemerintah dan developer di sana, menurut Politisi PDIP ini, mengambil tindakan yang seenaknya tidak melihat melalui regulasi regulasi perda yang ada.
“Karena disana masih melekat dan lebih kental komunitas adatnya,” ungkapnya. Untuk itu, pihaknya berharap bagaimana adat dengan pemerintah bisa sinergi bekerja sama menjadi sebuah mitra untuk membangun daerah disana.
“Saya juga berharap kepada komisi A DPRD Kota Surabaya bisa berkunjung disana juga, karena kami sudah datang 2 kalai disini (DPRD) Surabaya, tapi belum juga ada balasan,” harapnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya Budi Leksono mengatakan, intinya dalam kunjungan ini mereka berkeinginan bertemu dengan komisi A.
“Ya kita menyambut mereka (Komisi A DPRD Kab Jayapura),” ujar Budi Leksono Kamis (20/02/2020) usai menemui komisi A DPRD Kab Jayapura.
Meskipun 5 jam perjalanan, Kata Budi ini sangat luar biasa sekali mereka bisa sampai di surabaya dalam hal konsultasi dan perda inisiatif mengenai bantuan hukum untuk warga masyarakat kurang mampu yang secara prioritas.
“Tetapi yang satunya kita memang belum ada perdanya,” katanya. Budi menjelaskan, konsultasi dan sharing, disana dikatakan banyak sekali permasalahan masyarakat segala macam jenis masalah meskipun sudah melakukan kunjungan di beberapa lokasi.
“Surabaya menjadi tumpuan mereka seperti barometer,” paparnya. Lebih lanjut Politisi PDIP ini mengatakan, meskipun perda di surabaya masih baru namun, pihaknya hanya bisa menyampaikan bentuk perda yang akan diterapkan di Kabupaten Jayapura.
“Iya kita sampaikan bentuk perdanya kepada mereka,” tuturnya. Terkait harapan dan keinginan komisi A DPRD Kab Jayapura agar Komisi A DRPD Surabaya bisa membalas kunjungan ini.
“Kita tadi sempat juga bisik bisik dengan mereka kapan membalas kunjungannya dan kita jawab nanti akan disampaikan ke pimpinan,” pungkasnya. [dre]

Tags: