Komisi A DPRD Surabaya Tetap Soroti Perizinan SPBU BP-AKR

DPRD Surabaya, Bhirawa
Komisi A DPRD Surabaya memastikan terus menyoroti keberadaan SPBU BP-AKR di Jalan Pemuda Surabaya.
“Saya jalan terus,” kata anggota Komisi A DPRD Surabaya, Imam Syafii, Jumat (1/11).
Ia mengatakan pihak RRI melayangkan surat keberatan Resmi terkait wilayah yang berdekatan dengan objek vital. “Kalau keberatan (RRI) silahkan melayangkan surat kepada Wali Kota,” tegas Imam.
Terpisah, Kepala Stasiun RRI Surabaya Sumarlina mengungkapkan jika dirinya justru tidak menahu terkait asal muasal SPBU yang terletak persis di sebelah kantornya itu.
“Saya ga tahu itu Mas. Asal usulnya tiba-tiba berdiri. Lebih baik wawancara dengan pihak SPBU dulu. Coba sampean (anda) wawancara saja dengan tata kota,” ujarnya melalui jejaring pesan.
Diketahui, sebelum beroperasi pembagunan SPBU ini sempat dihentikan karena perizinan yang dimiliki masih menimbulkan masalah di lapangan. Diantaranya Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Lalu Lintas yang dikeluarkan Dinas Perhubungan.
Keberadaan SPBU tersebut dianggap akan menambah kemacetan jalan Pemuda yang merupakan jalur protokol utama di Surabaya.
Di sisi lain, lokasi SPBU yang berada di sebelah Gedung RRI pun sempat dipermasalahkan pula oleh anggota Komisi A DPRD Surabaya saat melakukan sidak di lokasi itu. Pasalnya, Gedung RRI dianggap oleh anggota DPRD Surabaya sebagai objek vital negara. [dre]

Tags: