Komisi A Kebut Penyelesaian Perampingan Organisasi

Kantor Gubernur Jatim

Kantor Gubernur Jatim

Surabaya Keberatan, Pilih Negosiasi dengan Pusat
DPRD Jatim, Bhirawa
Perampingan organisasi di lingkup Pemprov Jatim dipastikan pertengahan September sudah selesai. Menyusul telah dilakukannya konsultasi dengan sejumlah kementerian terkait dengan beberapa SKPD yang berdiri sendiri hingga pada keberadaan SKPD yang dipandang kurang jika dibandingkan dengan jumlah penduduk dan luas wilayah di Jatim yang cukup besar.
Ketua Komisi A DPRD Jatim Fredy Poernomo menegaskan secara normatif dewan bersama Pemprov Jatim menghormati UU No 23 Tahun 2014 serta PP No 18 Tahun 2016. Namun dengan melihat kondisi yang berbeda antara Jatim dengan wilayah lainnya di Indonesia, maka perlu adanya kebijakan tersendiri terhadap beberapa SKPD. Tapi intinya Pemprov Jatim tetap taat azas sebagaimana amanah konstitusi.
“Karena itu, setelah melakukan konsultasi dengan sejumlah kementerian kami akan melakukan public hearing dengan sejumlah SKPD untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Tentunya dengan didasari kajian yang mendasar agar perampingan organisasi ini tidak merugikan masyarakat,”tegas politisi asal Golkar, Minggu (21/8).
Dicontohkannya soal PU yang dalam pengajuan Pemprov Jatim menjadi tiga unsur, sementara di PP No 18 Tahun 2016 hanya ada dua unsur yaitu PU Bina Marga dan Sumber Daya Air serta PU Cipta Karya dan Tata Ruang, berikut Dinas Pertanian yang menurut UU digabungkan dengan beberapa SKPD, namun di Jatim minta disendirikan. Berikut dengan Badan Ketahanan Pangan dan Dinas Peternakan diupayakan berdiri sendiri-sendiri dengan alasan Jatim selama ini penyangga pangan sekaligus sebagai penyangga daging nasional. Selain Bakorwil yang dalam UU maupun PP nya tidak menyebutkan, namun Pemprov Jatim minta ada empat sebagai bantuan kinerja Pemprov Jatim di beberapa wilayah.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Bambang Juwono mengaku soal perampingan organisasi harus dilakukan secara hati-hati. Ini karena menyangkut nomenklatur anggaran yang akan diplot dalam RAPBD 2017. Karenanya perlu kecermatan karena menyangkut nasib seseorang. Di sisi lain perlu adanya public hearing bersama eksekutif yang akhirnya perampingan organisasi ini tidak merugikan kepentingan publik. “Karena itu perlu adanya kesepahaman antara eksekutif dan legislatif. Pasalnya saat ini banyak berkembang isu pemangkasan SKPD yang belum tentu kebenarannya. Untuk itu sebelum pembicaraan ini selesai, Komisi A sepakat tidak mengumumkannya ke publik,”tegas Logos, panggilan akrab Bambang Juwono.
Menurutnya, setelah ada kesepahaman dan kesepakatan nanti hasilnya dikonsultasikan ke kementerian lagi untuk mendapat pengesahan sebelum hasilnya diumumkan dan dipakai dasar untuk pembuatan anggaran.
Sementara itu, Gubernur Jatim Dr H Soekarwo berharap perampingan organisasi selesai akhir Agustus atau pertengahan September. Dengan begitu sebelum November 2016 sebagai waktu pengesahan APBD 2017 semua SKPD sudah ditetapkan termasuk anggarannya.

Risma Keberatan
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini merasa berat jika ada perampingan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Surabaya. Menurutnya, penggabungan beberapa SKPD atau dinas terkait menjadi satu, akan menjadikan berat tugas Pemkot kalau tidak ada SKPD yang membantu.
Risma bahkan mengaku telah bertemu dengan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negera (Menpan) guna membahas masalah restrukturisasi organisasi sesuai dengan amanat UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah maupun PP 18 Tahun 2016 mengenai Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten /Kota.
Dari pertemuannnya dengan Menpan, ia menyebutkan di lingkungan pemerintah kota, antara Satpol PP dan Bakesbanglinmas tetap dibedakan, karena tupoksinya. Risma menyatakan, Bakesbanglinmas harus mengakar di masyarakat, sedangkan Satpol PP bertugas menegakkan Perda.  “Menpan memang sedang menganalisanya, begitu menyangkut perda, yang salah tetap kena,” katanya, Minggu (21/8).
Demikian juga untuk jabatan asisten sekkota, ia mengaku apabila harus dikurangi akan menambah beban karena satu asisten menangani beberapa SKPD. Belum lagi masalah yang dihadapi juga sangat kompleks. “Dari empat dipangkas menjadi tiga saja sudah berat bagi kita,” tambahnya.
Risma mengakui, saat ini Kemenpan masih terus menganalisa perampingan organisasi di lingkungan pemerintahan.
Namun, pemerintah daerah bisa mengajukan keberatan apabila ternyata justru akan menambah persoalan. ”Saya masih diberi waktu untuk menganalisa lagi,” katanya.
Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota ini mengakui tugas asisten sangat berat. Meski hanya melakukan koordinasi, namun pelaksanaannya sangat sulit. ”Misal Dinas Koperasi mau menata PKL, pasti butuh dinas lain, seperti DKP (Dinas kebersihan dan Pertamanan untuk air bersihnya, kemudian kualitas makanan dengan Dinas Kesehatan,” katanya.
Wali kota juga memperkirakan cost yang harus dibayar masyarakat akan lebih besar lagi jika ada penyempitan organisasi. Namun demikian, pihaknya juga akan melakukan efisiensi anggaran pegawai.
Selama ini, pemerintah kota anggaran belanja pegawai berbasis kinerja. Besaran gaji PNS yang ada masih ditambah tunjangan fungsional, sehingga dampaknya biaya untuk gaji bertambah berat.
Risma menegaskan, meski ada perbedaan analisa soal organisasi, bukan berarti pihaknya tak patuh pada pusat. Risma mengaku, pihaknya tetap memikirkan kepentingan masyarakat. Caranya, alokasi gaji pegawai tak lebih besar dari kebutuhan masyarakat. “Jika gaji pegawai lebih besar dari kebutuhan masyarakat, artinya saya tekor, kota ini sudah bangkrut. Kota ini gak bisa melayani masyarakat dengan baik,” tegasnya.

Didukung Kalangan DPRD
Keinginan Wali Kota Surabaya untuk bernegoisasi terkait restrukturisasi SKPD  bakal didukung kalangan legislatif. Penggabungan sejumlah SKPD dianggap bakal mengacaukan mekanisme kerja pemkot yang sudah terbangun.
Fatkhur Rohman, anggota Komisi A DPRD kota Surabaya menjelaskan, implementasi penggabungan sejumlah SKPD di lingkungan Pemkot Surabaya dianggap dapat menimbulkan masalah bagi kinerja pemerintah dalam melayani masyarakat sehingga perlu konsultasi.
“Konsultasi itu meminta penjelasan agar perampingan SKPD di Pemkot Surabaya tidak disamakan dengan daerah lain yang jumlah penduduknya tidak padat,” jelas politisi asal PKS ini.
Fatkhur mengatakan, berdasarkan instruksi pusat, beberapa SKPD yang selama ini melayani banyak permohonan pengurusan izin harus dirampingkan menjadi satu. Hal inilah yang membuat kerepotan Pemkot Surabaya dalam mengelola Tupoksinya (tugas,pokok dan fungsi).
Ia mencontohkan, perampingan SKPD yang nantinya harus dilakukan yaitu Dinas Cipta Karya, Dinas PU Bina Marga dan Pematusan, Dinas Tanah dan Bangunan, serta Dinas Kebersihan dan Pertamanan harus dirampingkan menjadi satu SKPD.
Selama ini, menurut Fatkhur, masing-masing SKPD tersebut mempunyai banyak tugas penting yang harus dijalankan mulai dari pengurusan izin hingga pelayanan masyarakat. Jika hal ini dilakukan pasti akan mengubah semua sistem yang sudah terbentuk dengan bagus ini.
“Pastinya kerepotan, karena 4 SKPD ini masing-masing mempunyai banyak tugas penting, dalam hal pengurusan izin sampai ngurusi retribusi sampah dan sewa tanah berstatus surat ijo. Terus dijadikan satu, lalu bagaimana pembagian Tupoksinya, terutama penempatan pegawainya, tentu perlu pertimbangan yang serius,” ungkap Fatkhur.
Ia menambahkan, jika Wali Kota Tri Rismaharini menolak kebijakan perampingan SKPD dan ingin bernegosiasi dengan pemerintah pusat, pihaknya setuju. Mengingat Kota Surabaya ini merupakan kota terbesar kedua yang mempunyai beragam permasalahan dengan jumlah penduduk yang mencapai hampir 3 juta jiwa.
“Saya setuju apabila wali kota ingin bernegosiasi ulang soal perampingan SKPD. Untuk ukuran kota besar seperti Surabaya, sebaiknya merger tidak langsung serta – merta 4 SKPD. Cukup 2 saja, seperti Dinas Cipta Karya dimerger dengan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan,” ujarnya.
Perampingan struktur SKPD di lingkungan pemkot ini akan melalui pembahasan panitia khusus(Pansus) yang dibentuk melalui Sidang Paripurna DPRD Kota Surabaya. “Tentu setelah ada kepastian, maka perampingan struktur birokrasi akan dibahas oleh Pansus di dewan. Sekarang menunggu hasil konsultasi dulu,” pungkasnya. [cty,dre,gat]

Tags: