Komisi A Minta Hukuman Mati bagi Pengedar dan Gembong Narkoba

DPRD Jatim, Bhirawa
Tingginya angka peredaran narkoba dari tahun ke tahun membuat geram Komisi A DPRD Jatim. Karenanya komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan ini mendesak kepada pemerintah pusat agar pengedar dan gembong narkoba dihukum mati.
Anggota Komisi A DPRD Jatim Gatot Sutantra berharap hukuman bagi pengedar dan gembong narkoba sekarang ini ditinjau kembali. Pasalnya, dengan hukuman ringan membuat Indonesia atau Jatim khususnya menjadi jujukan bagi pengedar atau gembong narkoba jaringan internasional. Belum lagi dengan mental para pejabatnya yang dapat dengan mudah disuap oleh bandar besar.
”Anda lihat sendiri, bagaimana seorang gembong narkoba mengakui jika Indonesia merupakan negara yang lemah dalam segala-galanya. Baik terkait dengan hukuman hingga pada mental pejabatnya. Bayangkan mereka yang sudah dipidana ternyata masih bisa mengedarkan narkoba dari Lapas,”ujar politisi asal Partai NasDem ini saat bertemu dengan masyarakat lewat reses, Selasa (27/2).
Karena itu sudah saatnya pemerintah pusat untuk meninjau kembali terkait hukuman bagi pengedar atau gembong narkoba. Yang sebelumnya hanya dihukum 10 sampai 20 tahun perlu diganti dengan hukuman mati. Termasuk bagi pejabatnya yang kedapatan menghalalkan penjualan narkoba di Lapas hingga jaksa, polisi sampa Bea Cukai, maka satu-satunya hukumannya dipecat dari jabatannya sekaligus dihukum mati.
”Barangkali ini satu-satunya cara agar mereka takut atau paling tidak kembali ke jalan yang benar. Memang diakui selama ini, Indonesia menjadi sasaran empuk peredaran narkoba bagi jaringan nasional maupun internasional akibat lemahnya pengawasan dan hukuman. Dan ini memang harus menjadi evaluasi bagi aparat penegak hukum kita,”lanjutnya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Muzamil menegaskan sesuai data yang ada di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim Bidang Pemberantasan mampu mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan total kasus sebanyak 27 kasus dan 47 orang tersangka. Kasus tersebut menghasilkan barang bukti sitaan yaitu ganja seberat 13.101,25 gram, sabu seberat 13.516,59 gram, ekstasi sebanyak 100 butir, pil warna merah muda sebanyak 100 butir dan pil warna ungu sebanyak 201 butir. Selain itu, terdapat sitaan aset berupa 12 unit motor, 5 unit mobil dan uang tunai senilai Rp 49.750.000.
”Ini sebuah keberhasilan yang luar biasa sepanjang 2017. Karenanya kita sepakat pada 2018 bisa menekan angka peredaran yang ada. Tentunya ini harus diawali dengan petugas yang clear dan clean. Termasuk soal hukuman juga harus dievaluasi,”lanjut mantan Wabup Pasuruan ini. [cty]

Tags: