Dewan Jatim Imbau Mendagri Konsisten

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Terkait Lambannya SK Penunjukan Pj Ngawi
DPRD Jatim, Bhirawa
Belum turunnya SK Mendagri terkait penjabat (Pj) Kab Ngawi menimbulkan sejumlah tanda tanya besar bagi Komisi A DPRD Jatim. Pasalnya, masa jabatannya Bupati Ngawi Budi Sulistiyono sudah berakhir pada 27 Juli 2015 lalu. Namun hingga kini belum SK Mendagri, sementara Gubernur Jatim Dr H Soekarwo SH, MHum sudah menunjuk  Sujono (Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip) Jatim.
Ketua Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo menegaskan seharusnya Mendagri konsisten dengan aturan yang ada. Mulai UU, Peraturan Pemerintah hingga Surat Edaran (SE) Depdagri yang telah turun awal Januari dengan ditandatangani langsung oleh Mendagri Tjahjo Kumolo.
“Memang dalam aturannya, gubernur mengajukan nama-nama Pj untuk diserahkan ke Mendagri untuk mendapatkan SK. Namun mengapa hingga kini Mendagri belum menurunkan SK tersebut diterima atau ditolak. Padahal sudah satu bulan ini telah ada kekosongan jabatan di Kab Ngawi,”tandas politisi asal Partai Golkar, Kamis (27/8).
Di sisi lain, Freddy mengkritik sikap mantan Bupati Ngawi yang maju lagi dalam Pilkada serentak 2015 ini yang menolak Pj yang diputuskan gubernur. Padahal sesuai aturan untuk Pj bupati/wali kota merupakan kewenangan gubernur yang merupakan perwakilan pemerintah pusat di daerah.
“Kalau saya melihat masalah ini, justru saya mempertanyakan Bupati Ngawi tahu aturan apa tidak? Wong di SE Depdagri jelas kalau hal itu merupakan kewenangan gubernur. Sebaliknya jika mantan Bupati Ngawi menginginkan Sekdanya jadi Pj, maka perlu dipertanyakan ada apa ini,”ungkapnya.
Ditambahkannya kewenangan Pj sudah ditentukan dalam aturan. Jika Pj melanggar aturan, maka rakyat berhak untuk melaporkannya. ”Jadi tidak benar, kalau Pj yang ditunjuk gubernur nanti bekerjanya tidak transparan dan memihak,”lanjutnya dengan nada tinggi.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Jatim Achmad Firdaus mengakui jika 19 Pj yang ditunjuk oleh gubernur sudah netral. Kalaupun kemudian ada penolakan dari mantan bupati/wali kota maka perlu dipertanyakan. Mengingat tugas Pj sudah diatur dalam UU, PP maupun SE Depdagri.
Karenanya, politisi asal Partai Gerindra ini mempertanyakan SK Mendagri untuk menunjuk Pj Kab Ngawi. Pasalnya, tidak ada alasan bagi Mendagri untuk mengulur-ulur waktu dalam penunjukan Pj agar kinerja pemerintahan di Ngawi tidak kosong dan berjalan kondusif.
“Kami hanya berharap Mendagri segera menurunkan SK untuk Pj Ngawi. Jangan biarkan adanya kekosongan pemerintahan di sana. Selain program pembangunan bisa berjalan dan rakyat tidak merasa dirugikan,”paparnya.
Seperti diketahui Pj Bupati Ngawi gagal dilantik pada Rabu 19 Agustus. Pasalnya, SK pelantikan dari Kementerian Dalam Negeri belum turun ke Pemprov Jatim. “Saya akan terus koordinasi dengan Kemendagri dan saya yakin SK akan segera turun,” kata Gubernur Jatim Dr H Soekarwo SH, MHum.
Pakde Karwo mengaku tidak bisa memastikan kapan turunnya SK tersebut. Dia juga membantah lambannya SK untuk Pj Kabupaten Ngawi itu karena ada masalah. Padahal masa akhir jabatan Bupati Ngawi adalah yang paling awal yakni 27 Juli 2015 dari jabatan kepala daerah lainnya.
“Saya kok tidak melihat ada masalah di sana (Kemendagri), kan tahu sendirilah di sana surat-surat kan menumpuk banyak, tapi saya tahu kalau SK sudah jadi, tapi belum ditandatangani Pak Menteri,” katanya.

Malang Siapkan Pj Bupati
Bupati Malang Rendra Kresna menyiapkan 2 pejabat senior untuk menjadi Pj Bupati Malang. Hal ini menyusul akan berakhirnya masa jabatan Bupati Malang 26 Oktober mendatang.
Padahal penunjukkan Pj Bupati menjadi kewenangan penuh Gubernur Jatim atas nama Mendagri.
Informasinya, rapat internal di Pemkab Malang akhirnya menyaring dua nama itu. Sebab keduanya dianggap memenuhi syarat untuk menjadi posisi Pj bupati. Antara lain karena pengalamannya di bidang pemerintahan dengan jabatan struktural eselon II dan pangkat sekurang-kurangnya IV/b.
Abdul Malik sendiri adalah pejabat golongan tertinggi IV/d yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah atau eselonnya sudah II-a. Sementara Didik, memiliki golongan IV/c dan saat ini menjabat Inspektur Kab Malang atau eselon II-b.
Bupati Malang Rendra Kresna membenarkan kalau saat ini menyiapkan dua nama tersebut untuk diusulkan menjadi Pj Bupati Malang.
“Dari senioritas, sekda dan inspektur yang terpilih. Namun bisa tidaknya mereka jadi Pj Bupati Malang tergantung Gubernur Jatim,” kata Rendra Kresna, Kamis kemarin (27/8).
Meski sudah menyiapkan, tapi belum mengajukan secara resmi karena ia belum mengetahui mekanismenya. Juga apakah pemkab bisa mengajukan atau tidak. Namun ia berharap, daerah diberi kesempatan mengajukan nama. “Kalau diperbolehkan, kami akan usulkan dua nama itu,” tukasnya.
Dengan usulan ini, maka diharapkan Gubernur bisa mempertimbangkan tiga nama, yaitu dua pejabat senior Pemkab Malang dan satu orang pejabat Pemprov Jatim.
Ditambahkan, kalau Pj Bupati dijabat pejabat daerah, pemprov tidak perlu menempatkan pejabatnya ke daerah karena berpotensi menggangu kinerja pemprov.
Menurut Rendra, Pj Bupati harus berasal dari pejabat pemprov juga tidak ada aturannya. Dalam PP Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dalam Pasal 132 menyebut syarat-syarat PNS yang bisa mengisi posisi Pj.
Rendra beralasan, jika Pj diisi pejabat Pemkab Malang sendiri, maka bisa langsung mengikuti ritme kerja. Apalagi, masa tugas Pj juga sangat pendek. Jika tidak ada gugatan di Pilkada Malang, maka pada Januari 2016 sudah ada pelantikan. Pilkada Malang digelar 9 Desember 2015 serentak bersama 17 daerah lainnya di Jatim.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Malang Hari Sasongko memilih agar Pj Bupati tetap dijabat Pemprov Jatim untuk menjaga netralitasnya. Mengingat Bupati Malang Rendra Kresna saat ini maju kembali dalam Pilkada.
“Pj Bupati sebaiknya diisi dari pejabat Pemprov Jatim. Karena masa jabatannya pendek, maka sebaiknya diisi dari Kepala Bakorwil Malang sehingga bisa mencurahkan waktu sepenuhnya,” tutur politisi PDIP tersebut.
Jika diisi pejabat Pemkab Malang, maka dikhawatirkan ada konflik kepentingan dan keberpihakan dengan Rendra Kresna. [cty,sup]

Rate this article!
Tags: