Komisi A Minta Pembangunan SPBU AKR Dihentikan Sementara

Komisi A DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat yang dihadiri oleh pihak pengelola SPBU dan bebeberapa dinas terkait Senin, (14/10). [andre indrayana sasmita/bhirawa]

DPRD Surabaya, Bhirawa
Berdasarkan hasil sidak beberapa waktu lalu dilokasi pembangunan SPBU AKR dijalan Pemuda Surabaya. Akhirnya Komisi A DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat yang dihadiri oleh pihak pengelola SPBU dan bebeberapa dinas terkait Senin, (14/10).
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Izin Amdal Lalin dari SPBU BP AKR mendapat sorotan. Pasalnya, pihak komisi yang membidangi pemerintahan tersebut mempertanyakan izin dampak lalu lintasnya karena pihaknya menengarai adanya aktifitas SPBU tersebut mengakibatkan kemacetan.
Atas kondisi tersebut Komisi A merekomendasikan bahwa Pembangunan SPBU tersebut harus dihentikan aktifitasnya untuk sementara.
“Rekomendasinya untuk sementara dihentikan dahulu aktifitasnya. Alasannya karena aktifitas dari SPBU itu menimbulkan kemacetan dan hal tersebut diakui oleh dinas perhubungan saat rapat hearing tadi ” ujar Anggota Komisi A DPRD Surabaya, M Machmud, seusai hearing di Komisi A DPRD Surabaya, Senin (14/10).
Lebih lanjut Machmud meminta kepada dinas terkait untuk menghentikan aktifitas pembangunan dengan mengundang dinas terkait untuk melakukan rapat kembali.
“Mungkin setelah ini akan kita undang dinas untuk menghentikan aktifitas pembangunan SPBU tersebut,” tegasnya. Sementara itu, Roy Darmawan Direktur SPBU BP AKR mengaku keberatan akan rekomendasi Komisi A tersebut, lantaran pihaknya mengaku telah memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan.
“Kami keberatan jika aktifitas pembangunan dihentikan, karena kami sudah memiliki izin sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya. [dre[

Tags: