Komisi A Minta PT Adhi Karya Setop Proyek UINSA

Dra Ec Hj Pertiwi Ayu Krishna, MM

Surabaya, Bhirawa
Komisi A DPRD Surabaya bidang Hukum dan Pemerintahan, meminta kepada PT. Adhi Karya selaku kontraktor pelaksana untuk tidak melanjutkan proyek pembangunan UINSA II di wilayah Gununganyar Surabaya.

Pernyataan ini disampaikan Pertiwi Ayu Krishna Ketua Komisi A DPRD Surabaya, saat memimpin rapat dengar pendapat (Hearing) dengan beberapa pihak terkait, diantaranya Dinas PRKP dan CKTR, Dinas Pengelolaan Bangunan, Dinas PU Bina Marga dan Pematusan, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum, UINSA, LPMK, dan PT Adhi Karya.

“Kita akan menngecek perizinannya terlebih dahulu, karena kemarin saya sudah minta foto copy perijinan secara keseluruh ke PT Adhi Karya terkait pembangunan yang ada disana (UINSA),” ujar Ayu saat membuka hearing. Rabu (10/6)

Ayu menegaskan, bahwa aktifitas proyek pembangunan Kampus UINSA yang dilaksanakan oleh PT.Adhi Karya selaku kontraktor pelaksanan menjadi penyebab jebolnya pipa induk milik PDAM Surabaya.

“Jangan lantas menjadi beban PDAM,” tegas Ayu

Penasehat Fraksi Golkar DPRD Surabaya ini mengatakan, jika pihaknya sebagai wakil rakyat tidak akan membela yang salah. Karena masyarakat sekitar proyek telah membuktikan insiden jebolnya pipa induk dan harus menanggung akibatnya.

Oleh karenanya, Ayu meminta penjelasan dari perwakilan PT.Adhi Karya sebelum memberikan kesempatan kepada pihak lain, agar persoalannya menjadi jelas dan dapat dipantau oleh masyarakat. Terutama soal perijinannya.

“Memang saya bilang bahwa ini pembangunan UINSA tapi dikerjakan oleh kontraktor (Adhi Karya), kami tinggal mengimbau kembali penjelasan kejadian yang ada di Gununganyar mohon kami diberikan masukan. Apakah sudah dilakukan konsultasi dengan pihak Pemkot soal ijinnya, termasuk ijin dengan warga setempat. Apakah ada komunikasi yang baik atau bagaimana,” tandasnya Ayu. (dre)

Tags: