Komisi A Minta Satpol PP Toleransi Pedagang Botol Jalan Bongkaran

Pedagang botol Jalan Bongkaran saat mengadu ke Komisi A DRPR Surabaya, Rabu (6/12). [gatot/bhirawa]

DPRD Surabaya, Bhirawa
Mengaku tidak bermaksud menentang program Pemkot Surabaya soal pelebaran dan perluasan jalan umum, Komisi A DPRD Surabaya meminta agar 50 pedagang botol bekas yang berjualan di Jalan Bongkaran Surabaya diberikan sedikit toleransi dan solusi.
Kalimat permohonan ini disampaikan sejumlah anggota Komisi A DPRD Surabaya saat melakukan rapat dengar pendapat dengan Satpol PP Kota Surabaya dan eks pedagang botol bekas di Jl Bongkaran yang kini lapaknya telah ditertibkan.
Salah satunya adalah Budi Leksono, anggota Komisi A asal FPDIP yang mengatakan bahwa dirinya tetap akan mendukukung semua program Pemkot Surabaya demi perbaikan di masa mendatang.
Namun, di sisi lain dia juga mengaku prihatin jika nasib para pedagang botol bekas di Jl Bongkaran Surabaya hanya ditertibkan tanpa ada solusi untuk relokasi, karena hal ini menyangkut nasib kehidupan masing-masing keluarga.
“Kami juga mendukung program Pemkot Surabaya yang ingin memperlebar dan memperluasa jalan di tempat itu, namun di sisi lain jangan sampai tidak memikirkan nasib dan masa depan para pedagang yang keberadaannya sudah bertahun-tahun di sana bahkan telah menjadi salah satu ikon,” ucapnya sesaat setelah hearing usai, Rabu (6/12).
Bulek-sapaan akrab Budi Leksono, secara pribadi meminta kepada aparat Satpol PP untuk mendengar sekaligus menampung aspirasi para pedagang botol bekas agar mereka bisa kembali menjual barang dagangannya.
“Mereka tidak muluk-muluk, hanya ingin bisa kembali berjualan, cukup dengan hanya mendisplay beberapa contoh dagangannya di lokasi itu, tetapi stok barang lainnya disimpan di tempat lain. Prinsipnya yang penting tidak menyimpan apalagi menumpuk barangnya seperti sebelumnya,” harapnya.
Untuk diketahui, beberapa minggu lalu aparat Satpol PP Kota Surabaya telah melakukan penertiban terhadap 50 pedagang botol bekas yang berjualan di Jalan Bongkaran karena keberadaannya dinilai telah melanggar Perda soal Tratibum dan menempati lokasi yang menjadi larangan. [gat]

Tags: