Komisi A Nilai Larangan Hadiri Kampanye Tak Tepat

DPRD Jatim, Bhirawa
Komisi A DPRD Jatim memandang bahwa aturan anggota legislatif tidak boleh hadir dalam kampanye masih belum tepat. Dewan menilai wakil rakyat bukanlah aparatur sipil negera (ASN). Kendati penyelenggara negara, namun posisinya bukanlah eksekutor.
Ketua Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo mengatakan, tidak ada masalah jika anggota dewan hadir dalam kampanye. Pasalnya sebagai penyelenggara negara yang mempunyai fungsi kontrol, kehadiran di lapangan bisa melakukan pengawasan. “Kecuali kalau dia (anggota dewan) menggunakan fasilitas negara. Kalau tidak, ya saya pikir tak perlu cuti. Masak kita hadir saja tidak boleh. Bagaimana kalau tidak sengaja ketemu dengan pasangan calon di suatu tempat, apa juga dikatakan turut kampanye,” ujar Freddy, Minggu (18/3).
Politisi asal Partai Golkar ini pun menyampaikan, peraturan KPU yang mengharuskan anggota dewan cuti sangat tidak logis. Menurut Freddy bertolak belakang dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2010 tentang tata tertib DPRD. Bahwa disebutkan didalamnya tidak mengatur mengenai cuti kampanye di pilkada. Tetapi justru kewajiban tersebut tercantum dalam peraturan KPU. Yang notabene posisinya lebih rendah di bawah peraturan pemerintah.
“Peraturan lebih tinggi itu menyampingkan peraturan yang lebih rendah dan PKPU berada dibawah PP. Apalagi DPRD memiliki fungsi kontrol dan anggaran yang digunakan dalam Pilkada maupun pilgub. Karena juga mengunakan APBD, sehingga dewan sebagai fungsi kontrol perlu mengawasi proses dan pelaksanaannya sesuai aturan yang ada atau tidak,” bebernya kepada wartawan.
Berbeda kalau posisi tersebut diterapkan pada eksekuti, yang notabene eksekutor diposisi pemerintahan. Perlu cuti sewaktu turun kampanye. Bagaimanapun dewan memiliki perundangan sendiri yang mengatur seperti pada PP nomor 16 tahun 2010. Semestinya PKPU mengacu juga pada PP dimana posisinya lebih tinggi.
“Saya sudah konsultasi dengan teman-teman Komisi II DPR RI dan KPU RI serta Bawaslu, agar legislator aturannya tidak seperti eksekutif. Karena legislator langsung turun ke lapangan mengawasi kerja eksekutif,” tuturnya.
Diakui Legislator dapil IX Bojonegoro dan Tuban itu, dirinya banyak mendapat keluhan dari DPRD kabupaten/kota, yang mengeluhkan tindakan otoriter Bawaslu. Pihaknya menilai yang tidak bisa fleksibel. Padahal dewan hadir di kampanye pasangan calon belum tentu kampanye. Tapi hanya melakukan fungsi kontrol. “Yang terjadi dipukul rata. Meskipun anggota dewan belum tentu tujuannya ikut kampanye, langsung disemprit,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua Komisi C DPRD Jatim, Anik Maslacha mengatakan jika larangan anggota legislativ harus ijin cuti sangat tak masuk akal. Mengingat sebagai wakil rakyat dan dewan dari unsur partai politik seharisnys tak ada masalah saat ksmpanye. Bereda dengan eksekutif uang juga ASN memang harus cuti saat berkampanye. “Dewan identik dengan partai poitik, untuk itu tak elok jika harus cuti hanya untuk datang acara kampanye,”tegas politisi asal PKB ini. [cty]

Tags: