Komisi A Optimalkan Kebijakan Lokal

Ketua Komisi A DPRD Jember M. Jupriyadi saat hearing dengan perwakilan Forum Honores K2, Kamis (27/3) siang.

Ketua Komisi A DPRD Jember M. Jupriyadi saat hearing dengan perwakilan Forum Honores K2, Kamis (27/3) siang.

[Bantu Honores K2 yang Tidak Lolos Seleksi CPNS]
Jember, Bhirawa
Komisi A DPRD Jember berencana akan mengoptimalkan kebijakan lokal untuk membantu 3.321 tenaga honorer Klasifikasi 2 (K2) yang tidak lolos seleksi CPNS Jalur K2 beberapa waktu lalu. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi A DPRD Jember M. Jipriyadi saar hearing dengan perwakilan K2 di ruang Komisi A DPRD Jember, Kamis (27/3) siang.
“Kebijakan lokal yang dimaksud, para honorer K2 ini nanti akan ditarik ke Pemkab untuk masalah kesejahteraanya. Artinya kami dalam waktu dekat akan berupaya rapat dengan Bappekab, BKD dan Badan Penyelesaian Keuangan dan Aset (BPKA) untuk hitung-hitungan kekangan anggan Daerah. Jika keuangan kita mampu, mereka bukan lagi digaji oleh Dinas atau SKPD masing-masing, tapi langsung dihonor oleh Pemkab Jember,” ujar Jupriyadi kemarin.
Menurut Jupri, honor yang mereka terima sangat minim dan jauh dari kelayakan. Mereka rata-rata dihonor oleh dinasnya masing-masing antara Rp150 ribu sampai Rp250 ribu perbulannya. Sedankan tanggung jawab yang dibebankan kepada mereka cukup berat dan rata-rata belasan tahun mereka mengabdi.
“Coba kalau kita lihat, tidak sedikit tenaga honorer K2 yang dibebani pekerjaan yang strategis oleh PNS. Seperti menyusun anggaran keuangan dan kebiajakan strategis lainnya. Mereka harus peras otak dan tenaga dengan honor seperti itu, khan tidak logis,” tandasnya.
Dengan mengoptmalkan kebijakan lokal seorang Bupati, nantinya diharapkan kebutuhan ekonomi mereka ada peningkatan. Jupri mencontohkan, seandainya mereka dianggarkan honor Rp1 juta per bulan, menurut hitungan politi muda ini hanya dibutuhkan Rp40 Miliar/setahun.
“Kita membangun stadion JSG dengan anggaran Rp200 miliar mampu kok. Apalagi cuman Rp40 miliar untuk memberi honor mereka selama setahun. Makanya berapa besaran yang nanti dianggarkan, kita akan bahas dengan isntansi terkait kemudian kitaajukan ke Bupati,” terangnya.
Agar data dan akurasi Honorer K 2 valid, Komisi A meminta agar BKD menyiapkan regiulasinya. Kebijakan lokal ini dilakukan sambil menunggu implemntasi PP No.56 tahun tentang pengangkatan tenaga honorer K2 dilakukan semala 2 tahun. “Kalau PP tersebut betul-betul diterapkan, kebijakan lokal ini dengan sendirinya akan selesai. Kebijakan lokal ini menunggu PP No. 56 tahun 2013 tadi,” katanya pula.
Gunawan Santoso Koordinator Forum Honorer K2 mengatakan, kebiajakan lokal ini sangat diharapkan. Karena selain memiliki masa kerja yang cukup lama, mereka bekerja tidak kenal waktu. Namun Gunawan tidak mematok sebesar Rp.1 juta, adal ada pengakuan atau persetujuan dalam entuk SK dari BUpati Jember. “Karena SK itu sangat dibutuhkan bagi teman-teman guru honorer untuk mengikuti sertifikasi. kalau ada SK Bupati, mereka bisa mendapat penghasilan melalui sertifikasi tadi,” harapnya pula.
Sementara Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jember yang diwakili oleh Hendro Lukito, Kabid Pengadaan Formasi dan Data Pegawai mengatakan belum bisa memberikan jawab soal kebijakan lokal tersebut. Pihaknya akan lepaorkan masalah ini kepada pimpinannya untuk dibahas lebih lanjut. [efi]

Rate this article!
Tags: