Komisi A Sayangkan 78 Honorer Tak Digaji

Sumenep, Bhirawa
Sebanyak 78 orang tenaga honorer yang sudah bekerja puluhan tahun di Kabupaten Sumenep, dalam tiga bulan ini belum menerima gaji. Komisi A DPRD Sumenep menyayangkan kasus tersebut  dan meminta Pemkab Sumenep untuk segera mencairkan.
Sekretaris Komisi A, DPRD Sumenep, Moh Riyadi, Senin (17/3) mengatakan tidak terbayarnya gaji para honorer  yang bekerja disejumlah SKPD sejak Januari hingga Maret sebesar Rp500 ribu itu sangat disayangkan. Karena, sangat  berdampak pada perekonomian mereka. Sebab, kebanyakan mereka hanya mengandalkan gaji untuk menghidupi keluarganya. Untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya mereka dipastikan harus pinjam ke tetangga.
“Kalau tidak dibayar, untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya dapat dari mana,” ujarnya.
Lebih lanjut Riadi memaparkan, jika mereka harus pinjam, dipastikan akan berdampak sosial. “Kalau pinjam uang kan harus bayar, kalau misalnya mengandalkan gajinya kan otomatis nunggak, pasti diminta oleh orang yang dipinjam uang tersebut,” ungkapnya.
Sementara belum diangkatnya mereka menjadi PNS, menurut Riadi lantaran terkendala umur. Kebanyakan dari 78 honorer tersebut usianya sudah mencapai 40 tahun.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sumenep, Titik Suryati membenarkan jika 78 orang tenaga honorer belum menerima honor. Kontrak tenaga honorer itu setiap tahun diperpanjang sesuai tempat kerjanya tenaga honorer itu dimasing-masing SKPD.
“Proses perpanjangan kontrak itu berpengaruh pada penerimaan honor mereka, terutama diawal tahun. Selain itu, kami terus melakukan regulasi terhadap keberadaan tenega honorer itu,” terang Titik Suryati.
Untuk tenaga honorer sebanyak 78 orang itu, berkasnya sudah diajukan ke bagian keuangan. Jadi, sudah dalam proses. “Tidak lama lagi, mereka akan menerima honornya,” urainya.
Tenaga honorer, Jono bersama honorer lainnya dinyatakan tidak bisa masuk dalam pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) karena terkendala umur yang sudah rata-rata diatas 40 tahun, sehingga pemerintah daerah hanya melegalkan statusnya sebagai tenaga honorer daerah.  [sul]

Tags: